Brilio.net - Polisi kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti Tanah Air. Kali ini Anton Rudi Kelces, drummer grup band J-Rock, harus berurusan dengan hukum.

Anton ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atas dugaan kepemilikan ganja. Anton J-Rocks diamankan bersama tiga temannya.

Dilansir dari liputan6.com, Minggu (23/8) setelah dilakukan tes urine, Anton dinyatakan positif menggunakan ganja.

Berikut ini beberapa fakta penangkapan Anton J-Rock yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Minggu (23/8).

1. Meminta maaf dan mengaku sebagai korban.

Fakta penangkapan Anton J-Rock © 2020 brilio.net

foto: kapanlagi.com

Terkait penangkapannya Anton meminta maaf yang sebesar-besarnya, baik pada keluarga maupun rekan satu bandnya.

"Gue mau minta maaf sama keluarga, teman-teman sama masyarakat semua," kata Anton J-Rock saat rilis penangkapannya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, seperti dilansir dari liputan6.com. "Gue korban dari penyalahgunaan ganja ini."

2. Barang bukti.

Fakta penangkapan Anton J-Rock © 2020 brilio.net

foto: kapanlagi.com

Polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat satu kilogram. Di mana ganja tersebut terbagi menjadi beberapa bungkus kecil.

"Total satu kilogram lebih, narkotika golongan satu jenis ganja," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

3. Diamankan bersama 2 kru J-Rock.

Fakta penangkapan Anton J-Rock © 2020 brilio.net

foto: kapanlagi.com

Anton ditangkap bersama dua kru J-Rock dan satu mantan kru J-Rock. "Gue berharap buat teman-teman yang masih make narkoba di luar berhentilah sebelum telat kayak gue ini," ujarnya seperti dilansir dari liputan6.com.

4. Ancaman hukuman penjara.

Fakta penangkapan Anton J-Rock © 2020 brilio.net

foto: kapanlagi.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Anton dikenakan pasal berlapis dan juga terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," papar Yusri Yunus. "Denda Rp 10 miliar."

5. Polisi lakukan pendalaman.

Fakta penangkapan Anton J-Rock © 2020 brilio.net

foto: Liputan6.com/Herman Zakharia

Polisi masih mendalami motif Anton J-Rocks dan ketiga temannya dalam kasus narkoba ini. Apalagi barang bukti yang didapatkan cukup banyak.

6. Membeli ganja dari teman satu badnya.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi, diketahui drummer band J-Rock itu membeli barang haram tersebut dari krunya, Dyansiwi Nugroho alias DN. DN sendiri juga telah ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"DN ini menjual dua paket itu seharga satu juta. Berarti kalau di ARK itu satu paket, berarti dia beli sekitar Rp 500 ribu. Pengakuan ARK waktu dia gunakan, dia menggunakan sebagai pemakai. Tapi ini masih kita dalami," ujarnya.