pengakuan mayang dan kuasa hukum tentang somasi © berbagai sumber foto: Instagram/@mayang.soedrajat

Bagi Mayang, kondisi wajahnya yang mengalami kemerahan dan tumbuh jerawat membuat dirinya merasa terganggu. Dia pun merasa tak percaya diri saat bepergian harus menggunakan makeup.

"Cukup mengganggu karena gatal dan aku kurang pede gitu. Jadi misalkan aku makeup jadi tebal banget," kata Mayang.

4. Tidak sebut merek skincare.

pengakuan mayang dan kuasa hukum tentang somasi © berbagai sumber foto: Instagram/@mayang.soedrajat

Dijelaskan Farhat Abbas selaku kuasa hukum, jika curhatannya di media sosial semata bertujuan agar kasus yang sama tak terulang pada pengguna lain. Dia pun menyebut jika kliennya tidak menyebutkan produk skincare dan menjelek-jelekkan.

"Mayang tidak pernah merasa menyebutkan nama produk itu. Tiba-tiba ada juga produk yang menyatakan atau menanggapi hal tersebut. Kemudian, mereka mengeluarkan data-data pembelian dan pengiriman yang kita anggap data pribadi mayang," beber Farhat Abbas dilansir dari Liputan6.com.

5. Melanggar UU ITE

pengakuan mayang dan kuasa hukum tentang somasi © berbagai sumber foto: Instagram/@mayang.soedrajat

Pernyataan pihak produk skincare tersebut pun dirasa telah melanggar UU ITE. Farhat Abbas mewakili Mayang, memberikan waktu 3x24 jam kepada pemilik produk skincare untuk merespons dengan itikad baik, melalui permohonan maaf maupun menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah.

"Itu merupakan suatu perbuatan perbuatan yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE juga. Oleh karena itu, kami memberi waktu kepada mereka melakukan permohonan maaf kepaa Mayang agar direhabilitasi kembali nama Mayang," ungkapnya.