Brilio.net - Kasus hukum yang melibatkan Dewi Soekarno, istri mendiang Presiden Soekarno, berakhir dengan putusan pengadilan Jepang yang memerintahkannya membayar denda sebesar tiga juta yen kepada dua mantan karyawannya. Persoalan ini mencuat sejak pandemi Covid-19 melanda dan melibatkan konflik internal antara Dewi dan karyawan di Office Deva Soekarno . Dalam gugatan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa pemberhentian sepihak terhadap karyawan dianggap tidak sah dan menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Kasus ini bermula saat Dewi Soekarno melakukan perjalanan ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya, Frederik Seegers Fritz, pada awal 2021. Setibanya kembali di Jepang, terjadi perselisihan dengan dua karyawan yang memilih untuk bekerja dari rumah selama dua minggu guna mencegah penyebaran virus.
Dalam proses hukumnya, pengadilan menemukan bahwa kebijakan Dewi yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak telah melanggar hak karyawan. Perbedaan pendapat antara Dewi dan kedua karyawan ini pun berujung pada litigasi yang memakan waktu panjang hingga akhirnya diputuskan pada 2024.
"Kamu, apa yang kamu bicarakan? Aku bukan patogen atau apa pun!" ungkap Dewi dengan nada gusar setelah mendengar keputusan karyawannya untuk bekerja dari rumah.
Dewi merasa keputusan tersebut tidak masuk akal karena menilai dirinya tidak membawa risiko lebih besar dibandingkan mereka yang berpergian menggunakan transportasi umum. Dia menyampaikan pembelaan atas kekesalannya terhadap keputusan para karyawannya yang dianggap berlebihan. Dewi bahkan menyebut bahwa tindakan mereka sangat merepotkan dan membuatnya merasa tidak nyaman.
"Maaf, tetapi risikoku jauh lebih rendah daripada kalian semua. Kalianlah yang naik kereta dan bus. Aneh, kamu. Jika kamu sangat takut, kamu tidak perlu datang. Ini merepotkan sekali. Aku sangat benci merasa tidak nyaman," tambahnya dengan nada tegas.
Kasus ini pun menarik perhatian publik dan membuat mereka penasaran dengan kronologi kejadian hingga akhirnya Dewi Soekarno harus membayar denda Rp 600 juta.
Berikut ulasan lengkapnya, seperti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (21/1).
1. Awal konflik terjadi saat pandemi Covid-19.
dewi soekarno dijatuhi denda Rp 600 juta
Instagram/@dewisukarnoofficial
Dewi Sukarno melakukan perjalanan ke Indonesia pada Februari 2021 untuk menghadiri pemakaman menantunya. Ketika kembali ke Jepang, karyawannya mengajukan permintaan untuk bekerja jarak jauh guna mengurangi risiko penularan virus.
Permintaan tersebut membuat Dewi merasa tidak dihormati dan memicu pertengkaran. Saat itu Dewi mengungkapkan pernyataan yang membuat banyak orang heran. Menurut Dewi permintaan karyawannya itu tidak masuk akal, mengingat tingkat risiko dirinya lebih rendah dibandingkan orang yang menggunakan transportasi umum.
2. Pemberhentian sepihak oleh Dewi Soekarno.
dewi soekarno dijatuhi denda Rp 600 juta
Instagram/@dewisukarnoofficial
Hanya dua hari setelah perselisihan terjadi, Dewi mengirimkan email pemberhentian kepada dua karyawannya, A dan B. Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan tanpa mediasi atau diskusi lebih lanjut.
Kebijakan yang dinilai sepihak ini menjadi dasar kedua karyawan tersebut untuk mengajukan gugatan hukum. Mereka merasa telah diperlakukan tidak adil setelah mencoba menghindari risiko kesehatan yang tinggi.
3. Gugatan oleh kedua karyawan pada 2022.
dewi soekarno dijatuhi denda Rp 600 juta
Instagram/@dewisukarnoofficial
Setelah setahun berlalu, A dan B melayangkan gugatan ke pengadilan pada Maret 2022 untuk menyelesaikan sengketa perburuhan. Mereka menuntut pengakuan bahwa pemberhentian kerja tersebut melanggar hak mereka sebagai pekerja.
Pengadilan memutuskan agar Office Deva Soekarno membayar tiga juta yen sebagai penyelesaian kepada kedua penggugat. Namun, Dewi menolak putusan itu dan menggugat balik mereka dengan berbagai alasan hukum.
4. Kasus berjalan panjang hingga 2024.
dewi soekarno dijatuhi denda Rp 600 juta
Instagram/@dewisukarnoofficial
Kasus ini berkembang menjadi gugatan berlapis, baik secara pribadi maupun atas nama perusahaan Dewi. Pada berbagai putusan, pengadilan Jepang menolak klaim Dewi dan menegaskan kewajibannya untuk membayar ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Hingga putusan final pada Agustus 2024, Dewi terus memperjuangkan argumennya. Namun, pengadilan menyatakan bahwa tindakan karyawan untuk bekerja jarak jauh selama pandemi adalah bentuk pencegahan yang wajar.
5. Pernyataan Dewi Sukarno pasca putusan pengadilan.
dewi soekarno dijatuhi denda Rp 600 juta
Instagram/@dewisukarnoofficial
Dewi membela diri atas situasi yang dialaminya saat itu. Dia mengaku merasa terbebani secara fisik dan emosional akibat situasi pandemi, tetapi tetap menjalani kesehariannya dengan tanggung jawab penuh.
"Ketika saya kembali ke rumah dengan kelelahan total, sendirian, dan tidak dapat mengumpulkan kekuatan untuk membuka koper saya, saya harus merawat anjing-anjing saya pagi berikutnya. Bisakah Anda bayangkan betapa menantangnya ini untuk seorang berusia 81 tahun?" ujar Dewi.
Media Friday Digital berupaya mendapatkan pernyataan dari pihak kantor Dewi terkait kekalahannya di pengadilan. Namun, mereka hanya mengonfirmasi adanya gugatan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kami menolak wawancara dan memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan proses litigasi yang masih berjalan." Saat ini, kelanjutan proses hukum atas gugatan Dewi Sukarno masih belum diketahui.
Recommended By Editor
- Disebut warisi karisma sang kakek, ini 11 potret Frederik Kiran cucu Soekarno dari kecil hingga kini
- 11 Potret Ratna Dewi istri Soekarno, jadi ring girl di usia 82 tahun
- 8 Potret lawas Dewi Soekarno dengan sang anak, parasnya bikin terpana
- Permintaan maaf Uya Kuya usai aksinya bikin conten kebakaran Los Angeles tuai kontroversi
- Curhatan warganet pernah kerja bareng selebriti ini bikin bengong, ternyata besar gengsi minim duit
- Lolly kembali berkonflik dengan Nikita Mirzani, begini sentilan Mayang singgung soal anak pembangkang