Brilio.net - Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkoba. Penangkapan terbaru ini terjadi saat Ammar masih menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Tidak hanya sebagai terpidana, Ammar diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam penjara tersebut, sebuah fakta yang mengagetkan masyarakat dan menambah panjang riwayat kasusnya.

Jika terbukti, kasus ini menunjukkan eskalasi serius di mana Ammar Zoni beralih dari sekadar pengguna menjadi bagian utama dalam sindikat narkoba yang beroperasi di balik jeruji besi. Penangkapan yang diumumkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada awal Oktober 2025 ini menandai babak baru yang membuat Ammar terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika yang berlaku.

"Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana PRIMAIR pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," keterangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Mengenal lebih jauh riwayat panjang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni sangat penting untuk memahami betapa kompleks dan berlarutnya persoalan ini. Ammar sudah berhadapan dengan pihak hukum sebanyak empat kali terkait narkotika, dan penangkapan teranyar memperlihatkan jejak kelamnya yang berlangsung tidak hanya di luar, tapi juga dari dalam penjara.

Jejak perjalanan kasus narkoba Ammar Zoni yang menjeratnya empat kali

1. Penangkapan pertama (2017)

Ammar Zoni pertama kali ditangkap terkait kasus narkoba pada 7 Juli 2017. Saat itu, ia diamankan bersama dua orang lainnya di sebuah kompleks perumahan di Depok. Kasus ini menjadi awal dari pengungkapan masalah narkotika yang terus menyertainya, dengan barang bukti ganja dan sabu yang ditemukan pada saat penangkapan.

2. Penangkapan kedua (Maret 2023)

Setelah beberapa tahun berlalu, Ammar kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2023 karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, Ammar mendapatkan vonis hukuman penjara selama tujuh bulan dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023. Namun, kebebasan ini tidak berlangsung lama.

3. Penangkapan ketiga (Desember 2023)

Hanya dua bulan setelah bebas, Ammar kembali berurusan dengan hukum pada 12 Desember 2023 akibat kasus serupa. Penangkapan ini memperlihatkan pola masalah yang sulit terputus, yang membuat karir dan reputasinya terus terpuruk.

4. Penangkapan Keempat dan terbaru (Oktober 2025) di Rutan Salemba

Penangkapan terbaru ini sangat menarik perhatian karena terjadi saat Ammar masih berada di dalam Rutan Salemba. Ammar diduga mengendalikan dan mengedarkan narkoba berupa sabu dan ganja sintetis dari dalam penjara tersebut. Kasus ini memperlihatkan babak baru dalam riwayatnya, dimana ia bukan hanya sebagai pengguna tapi juga sebagai otak di balik peredaran narkoba di dalam lapas. Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat menyampaikan bahwa Ammar bersama lima tersangka lain telah diamankan dengan barang bukti narkotika yang disita dari Rutan Salemba.

Pertanyaan terkait kasus narkoba Ammar Zoni

1. Apa alasan Ammar Zoni terus terjerat kasus narkoba hingga empat kali?

Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba karena keterlibatannya yang berulang dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk operasi dari balik penjara yang menunjukkan pola masalah yang berkelanjutan meski sudah beberapa kali ditangkap.

2. Apa peran Ammar Zoni dalam jaringan narkoba di Rutan Salemba?

Dalam penangkapan terbarunya, Ammar diduga menjadi otak dan pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba, mengendalikan peredaran sabu dan ganja sintetis bersama jaringan lainnya dari balik jeruji.

3. Hukuman apa yang bisa dijatuhkan kepada Ammar Zoni akibat kasus narkoba ini?

Ammar Zoni terancam hukuman berat, termasuk pidana mati, berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009, karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba tingkat tinggi yang beroperasi dari penjara.