Brilio.net - Pernahkah kamu merasa kesulitan menunaikan sholat saat bepergian jauh? Kekhawatiran terlambat sholat dan mencari tempat wudhu yang memadai bisa menjadi hambatan. Untungnya, Islam memberikan solusi melalui sholat jamak qashar.

Sholat jamak qashar adalah keringanan dari Allah SWT bagi para musafir untuk menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu dengan meringkas rakaatnya. Kemudahan ini membantu musafir menghemat waktu dan tenaga di tengah perjalanan. Kamu dapat memilih untuk menggabungkan shalat fardhu di awal ataupun di akhir waktu.

Dengan berniat qashar, maka kamu dapat meringkas shalat yang mulanya 4 raka'at menjadi dapat kamu lakukan dalam 2 raka'at saja. Sholat Dzuhur bisa dijamak dengan sholat Ashar, kemudian sholat Maghrib bisa dijamak dengan sholat Isya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sholat jamak qashar sah. Berikut brilio.net menjabarkan niat sholat jamak qashar dilengkapi dengan hal seputar keutamaannya, Kamis (21/3)

Keutamaan sholat jamak qashar

foto_istimewa foto_istimewa

foto 2: istimewa

Artinya: “Bepergian adalah sepotong siksaan. Ia menghalangi salah seorang dari kalian dari tidur, makan, dan minum. Maka, jika telah selesai dari keperluan perjalanannya, segeralah kembali pada keluarganya” (HR Abu Hurairah).

Hadits di atas menjelaskan keadaan di mana bepergian merupakan hal yang membuatmu memiliki keterbatasan. Hadits tersebutlah yang menunjukkan kita memang lebih baik melaksanakan jamak qashar. Melaksanakan sholat dengan cara itu membuat perjalananmu lebih terasa ringan.

Hukum pada jamak qashar mencerminkan kemanfaatan dan kemudahan ajaran Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang memahami kondisi kehidupan sehari-hari umatnya dan memberikan keleluasaan dalam beribadah.

Dalam situasi tertentu, Islam memberikan keringanan pada kewajiban-kewajiban yang diberikan termasuk shalat. Sebagai contoh pada saat melakukan perjalanan jauh kamu diberikan pengganti dengan melakukan jamak qashar.

Jamak qashar yang diberikan bukan beerarti seorang muslim bebas melakukan tanpa memperhatikan peraturan yang ada dan menjalankan ibadah. Seorang muslim tetap diwajibkan beribadah dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan.

Menggabungkan waktu salat dan mempersingkat waktu salat dalam keadaan tertentu merupakan tanda kelonggaran dan kemudahan Islam dalam memudahkan ibadah umatnya, sekaligus menunjukkan kebijakan keagamaan yang memperhatikan kebutuhan umat dalam situasi yang berbeda.

 

Magang: Robiul Adil Robani