Brilio.net - Penipuan selalu menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat luas. Tidak hanya menyasar kalangan masyarakat bawah, penipuan juga menyasar berbagai kalangan termasuk orang-orang berada. Seiring berjalannya waktu, modus penipuan pun semakin berkembang dan menyulitkan. Penipuan yang paling banyak memakan korban ialah penipuan uang. Penipuan uang biasanya memaksa korban untuk mengirimkan sejumlah uang menggunakan metode transfer dengan iming-iming tertentu. Masalahnya, apabila sang penipu telah sukses merayu korban hingga melakukan transaksi, akan sangat sulit bagi si korban untuk mengambil haknya kembali.

Apabila kamu adalah seorang korban dari praktik penipuan uang, tidak perlu panik, tenangkan dirimu dan berpikirlah dengan tenang. Langkah utama yang harus kamu lakukan adalah mendatangi pihak berwenang, laporkanlah penipuan tersebut secara jelas dan detail. Namun, jika kamu masih belum mengetahui prosedur dan langkah-langkah pelaporan penipuan kepada pihak berwenang, silakan simak artikel ini hingga habis.

Lalu bagaimana langkah pelaporan penipuan agar uang yang sudah terlanjur dikirim dapat kembali? Cara melaporkan penipuan agar uang kembali kepada pihak berwenang memiliki beberapa tahapan dan prosedur yang harus dilewati.

Sebelum melaporkan kejadian penipuan yang kamu alami, pastikan dirimu telah mengumpulkan berbagai bukti penguat. Selain bukti, kamu juga harus bisa menjabarkan seluruh rentetan kejadian dengan baik. Selanjutnya, cara melaporkan penipuan agar uang kembali dapat melalui berbagai instansi pemerintah seperti, kepolisian, OJK, SWI, ataupun pihak bank terkait.

Walaupun masih banyak orang yang berpikir melaporkan kejadian penipuan ke pihak berwenang terkesan ribet dan tidak efektif, tidak ada salahnya mencoba berikhtiar dan mengusut tuntas penipuan tersebut, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban berikutnya.

Berikut empat cara melaporkan penipuan ke pihak berwenang agar uang bisa kembali, lengkap dengan prosedurnya, dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Senin (4/3).

 

 

 

 

 

(magang/Zidan Fajri)