Brilio.net - Akun media sosial (medsos) pasangan calon gubernur DKI Jakarta harus ditutup saat aturan masa tenang diberlakukan 12-14 Februari mendatang. Hal ini dikemukakan Ketua KPU Provinsi Sumarno.

"Selama masa tenang, semua pasangan calon, tim kampanye dan relawan pendukung tidak melakukan aktivitas apapun yang dikonotasikan kegiatan kampanye," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/2).

Untuk aktivitas kampanye di media sosial, akun resmi pasangan calon harus ditutup pada 11 Februari pukul 00.00 WIB karena tanggal 12-14 Februari 2017 merupakan masa tenang. Da mengatakan pengawasan di medsos itu dilakukan Bawaslu DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya karena KPU Jakarta tidak memiliki wewenang.

Selain itu, Sumarno menjelaskan atribut kampanye seperti baliho harus dicabut oleh tim pasangan calon selama masa tenang sehingga ketika pelaksanaan Pilkada pada 15 Februari 2017 sudah bersih.

Menurut dia, kalau tim kampanye pasangan calon tidak melakukannya maka Badan Pengawas Pemilu dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membersihkan atribut kampanye.

Sementara itu Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga menegaskan bahwa selama masa tenang pada 12-14 Februari tidak boleh ada kampanye atau kegiatan yang mengarah pada kampanye.

Dia menjelaskan definisi kegiatan kampanye adalah menyampaikan visi-misi, program kerja dan ada informasi lain terkait pasangan calon.

"Kalau terbukti bisa dikenakan pasal kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Jakarta yang berakhir pada 11 Februari," kata Mimah.

Dia menegaskan selama masa tenang juga tidak boleh ada mengarahkan orang untuk memilih calon tertentu, mengarahkan untuk tidak memilih salah satu pasangan atau mengarahkan tidak menggunakan hak pilihnya.

Mimah juga berharap ketika hari pencoblosan tidak ada mobilisasi massa untuk memilih pasangan tertentu atau tidak memilih.