Brilio.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU yang diselenggarakan pada Minggu (30/6). KPU resmi menetapkan Jokowi-Ma'ruf menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih usai Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida dikutip brilio.net dari laman Liputan6, Minggu (30/6).

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

Dari hasil rekapitulasi akhir KPU, pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 21 provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Yakni, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara. Sedangkan 13 provinsi sisanya, masih berdasar hasil rekapitulasi akhir KPU, diketahui dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.

Sementara untuk paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menghadiri rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diselenggarakan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade.

"Yang datang hanya perwakilan saksi kami yang di KPU saja," tutur Andre.

Dengan ditetapkan sebagi pemenang, Jokowi sekaligus menjadi politisi pertama yang memenangkan sebuah pemilihan umum sebanyak lima kali secara berturut-turut dan selalu menang. Dari tingkat Walikota, Gubernur, sampai Presiden. Bagaimana tidak? Pada tahun 2004 Jokowi bergabung dengan PDIP, saat itu Jokowi langsung menggandeng FX Hadi Rudyatmo untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Solo tahun 2005.

Dalam pemilihan Walikota Solo tahun 200r tersebut Jokowi dan FX Hadi berhasil memenangkan Pilkada Solo dengan meraih suara sebesar 36,62%. Lantas, Jokowi kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo kedua kalinya pada tahun 2010-2015. Hasilnya, Jokowi dan FX Hadi mendapatkan 90% suara.

Belum genap mengakhiri masa pemerintahannya memimpin di Solo, Jokowi pada tahun 2012 digadang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri untuk bertarung di DKI Jakarta melawan Fauzi Bowo sang Gubernur petahana. Mujurnya lagi, Jokowi memenangkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama Ahok dengan angka 53%.

Baru berselang dua tahun memerintah di DKI Jakarta. Jokowi-Jusuf Kalla maju sebagai calon presiden tahun 2014 melawan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tak disangka, Jokowi memenangkan kembali gelaran pemilihan umum keempat dengan perolehan suara 53% atau mencapai 70 juta suara.

Lalu, Jokowi kembali maju sebagai Calon Presiden 2019-2024 dengan menggandeng Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Calon Wakil Presiden. Lawannya masih sama, Prabowo Subianto yang menggandeng Sandiaga Uno. Hasilnya, Jokowi dalam Situng KPU mendapat suara 55,50% sedangkan Prabowo hanya 44.50%. Maka, dapat disimpulkan bahwa Jokowi adalah politisi pertama yang memenangkan sebuah pemilihan umum sebanyak lima kali secara berturut-turut dan selalu menang.