Brilio.net - Politikus Partai Golkar Setya Novanto membuat heboh publik seiring putusan pra-peradilan yang menganulir status tersangkanya dalam dugaan korupsi KTP Elektronik.

Jumat (29/9) lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan untuk mengabulkan gugatan pra-peradilan Setya Novanto Dengan demikian, maka status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.

Publik lalu bertanya bagaimana mungkin status tersangka tersebut bisa dengan mudahnya dianulir pengadilan padahal kasus korupsi KTP Elektronik terbilang besar.

Dan, faktanya, sebelum kasus KTP Elektronik politikus kelahiran 12 November 1955 ini juga terlibat dalam sejumlah skandal, yang kesemuanya lolos dari hukuman. Berikut penjelasannya, dirangkum brilio.net dari sejumlah sumber.

1. Skandal Freeport, "Papa Minta Saham" (2015).
2015, nama Setya mencuat dalam salah satu skandal dugaan korupsi terbesar di Tanah Air. Dugaan ini bermula dari rekaman pembicaraannya dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin.

Dalam pembicaraan terdapat indikasi permintaan fee sebesar 20% kepada Freeport untuk memuluskan perpanjangan kontrak pengelolaan tambang Grasberg di Papua.

Menteri ESDM, Sudirman Said waktu itu, kemudian, melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR terkait pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid.

Pada September 2016, Setya melawan proses hukum di kejaksaan dengan melakukan gugatan uji materi atas Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 tentang pemberantasan UU Tipikor ke MK. MK memenangkan Setya Novanto dalam uji materi itu.

2. Kasus Suap Ketua MK (2014).
KPK memeriksa Setya Novanto atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyeret pula hakim konstitusi Akil Mochtar.

Setya yang kala diperiksa adalah Bendahara Umum Golkar itu diperiksa KPK pada awal 2014 sebagai saksi untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah di MK. Setya lagi-lagi membantah terlibat.

3. Skandal PON Riau 2012.
Setya dan anggota dewan dari Partai Golkar lainnya diduga menerima suap sebesar Rp 9 miliar dari gubernur Riau waktu itu, Rusli Zaenal, sebagai jalan untuk memfasilitasi diketoknya bujet bantuan dana dari pemerintah untuk proyek pembangunan fasilitas dan sarana Pekan Olahraga Nasional. Rusli kemudian dihukum 14 tahun penjara, sedang Setya lagi-lagi mengaku tak terlibat.

4. Kasus Beras Impor Ilegal (2006)
Setya Novanto diperiksa KPK selama 10 jam oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono dan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea Cukai Sofyan Permana.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung kala itu, Setya diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor ilegal 60.000 ton beras dari Vietnam. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 122,5 miliar.

Setya hanya diperiksa sekali dan selanjutnya tak diketahui proses pemeriksaan. Rekan Setya di Golkar, Nurdin Halid, yang memesan beras, dipenjara dua tahun, 6 bulan.


5. Kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali (1999).
Pada 1999, Setya juga diduga terlibat dalam skandal Bank Bali. Kasus ini mencuat setelah Bank Bali melakukan transfer Rp 456 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima milik Setya Novanto, Djoko S. Tjandra, dan Cahyadi Kumala. Uang itu digunakan sebagai pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara (BDNI) diduga merugikan negara Rp 904,64 miliar.

Uang tersebut lalu disebutkan dibagi-bagikan kepada 150 politisi dan anggota dewan sebagai bagian membeli suara untuk pemilihan presiden saat itu. Setelah skandal terkuak, Setya tetap bebas. Pengadilan fokus mengejar Direktur EGP Djoko Tjandra.