Brilio.net - *Artikel ini ditulis oleh Permitindo, sebuah perusahaan konsultan bisnis yang membantu pembentukan perusahaan dan izin kerja. Silakan kunjungi www.permitindo.com untuk informasi lebih lanjut.

Anda perlu paham dengan peraturan berbisnis di Indonesia. Jika Anda ingin berbisnis makanan dan minuman hits secara impor, ternyata ada beberapa pedoman yang bisa Anda jadikan acuan agar bisnis semakin lancar. Seperti apakah gambaran peraturan distribusi dan penjualan makanan dan minuman di Indonesia? Berikut ulasannya.

Produk makanan apa yang perlu Anda daftarkan di Indonesia?

Nah, untuk urusan pendaftaran makanan di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Tak semua makanan yang beredar di Indonesia perlu didaftarkan ke BPOM seperti produk di bawah ini:
1. Diimpor untuk tujuan penelitian
2. Diimpor untuk tujuan pengujian dan/atau untuk dikonsumsi secara pribadi
3. Digunakan sebagai bahan-bahan untuk produk-produk akhir
4. Tidak dijual ke konsumen akhir
5. Masa kedaluwarsanya kurang dari 7 hari.

Contohnya ketika sebuah restoran pizza ingin mengimpor zaitun dan saus tomat untuk pizza yang mereka buat. Restoran tersebut tidak harus mendaftarkannya karena produk-produk tersebut merupakan bahan untuk membuat produk akhir yakni pizza. Jika zaitun dan saus tomat tersebut juga dijual secara terpisah, maka pihak restoran harus mendaftarkan produk-produk tersebut.

Siapa yang bisa mendaftarkan produk ke BPOM?

Di Indonesia, hanya Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan di bawah hukum Indonesia serta memiliki surat izin impor saja yang bisa mendaftarkan produk-produk ke BPOM.
Nah, bagaimana jika Anda tidak memiliki sebuah perusahaan atau belum menetapkan pengimpor? Ada 4 alternatif pilihan agar Anda tetap bisa mendaftarkan produk ke BPOM, seperti:

#1 Membuka Perusahaan Kepemilikan Asing.

Pilihan pertama adalah membuka Perusahaan Kepemilikan Asing (PT PMA). Rencana investasi minimum membuka PT PMA adalah Rp 10 miliar (~760.000 dolar Amerika Serikat), dengan Rp 2,5 miliar harus dibayarkan sebagai modal.

Persentase kepemilikan asing maksimum yang diperbolehkan yaitu:
• 100% untuk perusahaan impor dan ekspor
• 67% untuk perusahaan distribusi

Sayangnya, perusahaan-perusahaan impor-ekspor tidak boleh mendistribusikan produk. Maka dari itu, mereka perlu menugaskan atau menetapkan pihak/orang lain untuk mendistribusikan produknya.

Kepemilikan asing sangat terbatas untuk perusahaan-perusahaan distribusi. Artinya Anda harus memiliki mitra lokal. Apabila tidak, Permitindo bisa membantu Anda.

#2 Mendirikan perusahaan lokal atau nominee.

Jika ternyata opsi pertama terlalu sulit untuk dilakukan, Anda bisa mendaftarkan makanan dan minuman ke BPOM di Indonesia dengan mendirikan perusahaan lokal atau nominee (PT).

Sebuah PT bisa didirikan dengan modal Rp 51 juta (~3.800 dolar Amerika Serikat). Namun perhatikan bahwa jika Anda berencana mempekerjakan karyawan asing, Anda harus menyiapkan setidaknya Rp 1 miliar (~75.000 dolar Amerika Serikat) sebagai modal yang disetor melalui surat pernyataan modal.

Perusahaan nominee tidak perlu mematuhi batasan-batasan kepemilikan asing karena saham-sahamnya dijanjikan kepada nominee lokal seperti Permitindo. Sebuah PT lokal akan menjadi perusahaan asing apabila memiliki bahkan 1% dari pemegang saham asing.

Jadi, apabila Anda ingin memiliki kendali penuh atas perusahaan Anda serta keuangannya, Anda bisa menjadikan Permitindo sebagai nominee Anda.

 
 

Perusahaan Lokal

Perusahaan Nominee

Tipe Badan Hukum

PT

PT
Pemilik Resmi Pemilik lokal

Permitindo berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan Anda

Kepemilikan asing maksimum

Kepemilikan asing tidak diperbolehkan

Tidak ada batasan
Persyaratan modal

Rp 51 juta

~3.800 dolar Amerika Serikat

(apabila Anda tidak mempekerjakan karyawan asing)
Sama dengan perusahaan lokal
Kendali atas keuangan

Direktur perusahaan (lokal)

Direktur perusahaan (bisa jadi Anda)


Kunjungi laman website www.permitindo.com untuk mempelajari lebih lanjut.

#3 Permitindo sebagai pemegang produk/nominee registrar Anda.

Apabila Anda tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, opsinya adalah menetapkan Permitindo sebagai pemegang produk/nominee registrar Anda. Kami akan memberi Anda dokumen-dokumen perusahaan kami sehingga Anda dapat mendaftarkan produk menggunakan surat izin kami.

Opsi ini mempunyai dasar non-eksklusivitas. Hal ini berarti Anda bisa menunjuk pihak lain sebagai distributor serta pengimpor melalui layanan ini. Pembayaran untuk opsi ini bisa diselesaikan setiap tahun.

#4 Menunjuk importir/distributor.

Selain ketiga opsi di atas, Anda bisa memilih opsi keempat yaitu mencari importir atau distributor untuk produk Anda. Dengan ini, Anda tidak perlu memegang izin keberadaan resmi di Indonesia untuk mendaftarkan produk. Namun, dengan perjanjian eksklusif ini distributor akan memegang produk anda selama 5 tahun. Permitindo bisa membantu dalam opsi ini dengan mencarikan distributor yang terpercaya di Indonesia.

Proses pendaftaran produk di Indonesia

Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pendaftaran makanan atau minuman olahan di Indonesia. Pertama, jenis produk akan menjadi dasar pendaftaran tersebut. Apabila produk-produk memiliki perbedaan di bagian kemasan, komposisi, produsen, nama importir/distributor, atau desain pelabelan, tetap saja dianggap sebagai satu pendaftaran.

Proses pendaftaran makanan dan minuman di Indonesia dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap 1: Audit.

Dalam tahap pertama ini, BPOM akan menilai fasilitas distribusi yang digunakan oleh produk yang akan didaftarkan. Hal ini dimaksudkan agar produk tersebut mempunyai tempat yang layak sebagai tempat penyimpanan.

Contohnya, apabila Anda mendaftarkan makanan beku, Anda perlu memiliki tempat penyimpanan dingin untuk produk tersebut.

Audit akan dilakukan oleh BPOM setempat yang berada dari area yang sama dengan fasilitas Anda. Hasil audit berlaku ke setiap produk makanan dan minuman yang akan didaftarkan.

Tahap 2: Penilaian.

Tahap kedua pendaftaran makanan dan minuman di Indonesia adalah penilaian produk. Produk dibagi dalam 4 kategori, tergantung pada jenis risiko: dengan faktor risiko tinggi, sedang, rendah, atau sangat rendah.

Berdasarkan hasil penilaian, BPOM akan mengeluarkan faktur resmi bagi perusahaan untuk melanjutkan ke tahap evaluasi.

Tahap 3: Evaluasi.

Dalam tahapan terakhir ini, BPOM akan melakukan penilaian dengan tiga kemungkinan hasil yaitu:
1. Persetujuan aplikasi pendaftaran produk Anda. BPOM akan menerbitkan kode ML bagi produk Anda.
2. Penolakan aplikasi pendaftaran produk Anda. Anda harus mulai dari tahap penilaian lagi karena penolakan tersebut.
3. Data tambahan diperlukan. Dalam hal ini, Anda akan diberi waktu 50 hari untuk mengirimkan data yang diminta. Apabila Anda gagal menyediakan data lebih lanjut pada waktunya, proses pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis.

Seluruh proses pendaftaran makanan dan minuman olahan di Indonesia dari tahap Audit, Penilaian, hingga Evaluasi bisa memakan waktu dari 6 bulan hingga 1 tahun.

Keabsahan

BPOM mengeluarkan kode ML selama 5 tahun setelah persetujuan. Perpanjangan kode ML bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa kedaluwarsa dan paling lambat 10 hari sebelum masa kedaluwarsa tersebut.

Persyaratan untuk pendaftaran makanan di Indonesia

Agar bisa mendaftarkan makanan dan minuman di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus diselesaikan seperti:

1. Persyaratan Administratif:
• Formulir pendaftaran
• Dokumen legal dari importir
• Hasil audit fasilitas penyimpanan
• Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 dari pabrikan
• Surat perjanjian. Surat tersebut harus secara jelas menyatakan bahwa importir/distributor yang ditunjuk akan melanjutkan pendaftaran produk. Harus juga mengatur jenis temu, entah eksklusif atau non-eksklusif, serta membuktikan keabsahan penunjukan.
• Sertifikat Penjualan Bebas
• Sertifikat Kesehatan

2. Persyaratan Teknis:
• Informasi komposisi bahan-bahan
• Proses manufaktur
• Informasi penyimpanan
• Informasi kode produksi
• Desain pelabelan
• Sertifikat Analisis produk jadi

Lisensi Halal

Indonesia memiliki jumlah presentase penduduk muslim yang terbesar di dunia sebesar 88%. Oleh karena itu, sebagian besar makanan dan minuman harus memiliki lisensi halal agar bisa dijual ke pasar massal.

Untuk keperluan ini, Anda tidak perlu khawatir. Urusan lisensi halal dilakukan oleh produsen. Importir atau distributor tidak perlu mengurus perizinan lisensi halal di Indonesia.

Merencanakan impor produk makanan dan minuman di Indonesia memerlukan pemahaman peraturan yang mendalam. Oleh karena itu, Anda bisa merencanakan impor produk dengan baik di awal. Permitindo bisa membantu Anda untuk memahami apa yang harus Anda lakukan di Indonesia.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang pendaftaran makanan di Indonesia atau Anda ingin mulai mendirikan perusahaan di Indonesia, hubungi konsultan kami di www.permitindo.com.

*Permitindo adalah praktik konsultasi yang bekerjasama dengan individu dan bisnis dalam hal bantuan pembentukan perusahaan di Indonesia, izin tinggal terbatas dan kerja (KITAS), serta kebutuhan perizinan, peraturan, atau lisensi lainnya.

Permitindo sudah mempunyai pengalaman 25 tahun lebih berbisnis di Indonesia. Perusahaan ini sudah mendirikan dan menjalankan berbagai bisnis secara mandiri dan sangat mengerti seluk-beluk hukum Indonesia dan kerangka peraturannya.