bayar pajak online lewat Tokopedia © 2022 brilio.net foto: tokopedia.com

1. Pembayaran pajak di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor HP.

2. Pembayaran pajak jatuh tempo setiap tanggal 31 Agustus pada tahun tagihan, khusus untuk wilayah DKI Jakarta.

3. Pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.

4. Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran pajak yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.

5. Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

6. 1 (satu) pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT pajak berkali-kali, termasuk SPPT pajak atas nama orang lain.

7. Informasi lebih lanjut seputar pembayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan pajak dapat ditanyakan langsung kepada Kantor UPPRD Kecamatan kamu.

8. Jika belum memiliki akun Tokopedia, kamu bisa melakukan pembayaran sebagai Pengguna Baru. Kamu akan langsung bisa melakukan pembayaran pajak.

9. Pihak resmi Tokopedia tidak pernah meminta email dan password akun pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak manapun.