Brilio.net - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, momen tersebut menjadi penentuan nasib Indonesia kedepan. Masyarakat diminta untuk memilih calon pemimpin yang akan memangku kebijakan dalam kurun waktu lima tahun. Tentu banyak yang tidak mau melewatkan hal ini.

Selain itu, hak memilih ini juga diatur dengan regulasi yang kuat. Sehingga tidak ada satu orang pun yang boleh melarang orang lain untuk menentukan pilihannya. Hal tersebut tertera di Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 Ayat 1 dan 2.

Hal inilah yang dilakukan oleh wanita yang berasal dari Desa Tlogorejo ini. Kisahnya dalam memilih bisa dilihat lewat video TikTok yang diposting oleh akun @rasah_gaya. Namun tidak disebutkan dengan pasti Kecamatan dan Kabupaten tempat video ini diambil.

pengantin nyoblos di tps © TikTok

foto: TikTok/@rasah_gaya

Dari awal video memperlihatkan dua orang wanita sedang berbincang di luar TPS. Tidak lama kemudian mereka masuk. Yang bikin unik adalah salah satu wanita datang dengan kostum yang tak biasa.

Diketahui, bahwa ia datang dan ingin mencoblos dengan pakaian pengantin. Tampak dengan kebaya nikah hitam dan beberapa aksesoris lainnya. Make-upnya pun masih tebal yang menandakan bahwa resepsinya dilaksanakan tepat dengan hari pemilihan.