Brilio.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)kembali menjadi sorotan setelah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau sering disebut UU MD3. Revisi UU MD3 itu dianggap mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 122 huruf K yang berbunyi, 'MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR'.

Langkah DPR ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. DPR disebut akan menjadi lembaga yang antikritik. Pengesahan revisi UU MD3 ini juga dikritik sebagai bentuk antidemokrasi.

Warganet yang mendengar kabar pengesahan revisi UU MD3 ini pun bereaksi. Tak cuma cuitan di media sosial yang ramai, mereka juga berbondong-bondong membuat meme-meme sindiran untuk DPR. Contohnya seperti meme-meme yang berhasil brilio.net kumpulkan dari berbagai sumber berikut ini, Rabu (14/2).

1. UU BungkaM D3mokrasi.

meme ini sindir dpr yang sahkan revisi uu md3 © 2018 berbagai sumber

foto: instagram/@aktivisual

2. Priittt... kartu merah untuk DPR!

meme ini sindir dpr yang sahkan revisi uu md3 © 2018 berbagai sumber

foto: twitter/@Aryprasetyo85

3. Reaksi netizen setelah mendengar kabar pengesahan revisi UU MD3.

meme ini sindir dpr yang sahkan revisi uu md3 © 2018 berbagai sumber

foto: 1cak.com

4. Wah, kedepannya yang memberi kartu merah bisa dipidanakan nih.

meme ini sindir dpr yang sahkan revisi uu md3 © 2018 berbagai sumber

foto: instagram/@poliklitik

5. Sebelum vs sesudah UU MD3.

meme ini sindir dpr yang sahkan revisi uu md3 © 2018 berbagai sumber

foto: instagram/@trisna_hermana

6. Semua mulut yang ingin mengkritik mending diam.

meme ini sindir dpr yang sahkan revisi uu md3 © 2018 berbagai sumber

foto: instagram/@genadeismi

7. Kritik rakyat yang dijegal oleh UU MD3.

meme ini sindir dpr yang sahkan revisi uu md3 © 2018 berbagai sumber

foto: 1cak.com