Brilio.net - Sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang dirakit atau dimodifikasi dan tidak mendapatkan uji tipe dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini berbentuk becak motor (bentor) dilarang beroperasi di jalan raya.

Namun, pada praktiknya di beberapa wilayah Indonesia bentor masih bisa dijumpai beroperasi. Meskipun aturan agar pengemudi tidak mengoperasikan kendaraan modifikasi tersebut juga sudah jelas.

Bentor dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang karena bentor tidak disertai dengan surat resmi, tidak memenuhi standar keamanan, membahayakan keselamatan pengendara lain, modifikasi bentor tidak melibatkan mekanik andal/tidak mendapatkan uji resmi, serta kecepatan dan bodi bentor tidak seimbang.

Selain itu, lampu bentor yang dioperasikan malam hari kerap tidak menyala. Keberadaan becak motor bisa membahayakan keselamatan penumpang karena pembuatannya yang kurang profesional.

Mereka hanya memodifikasinya di bengkel las biasa. Bukan kendaraan yang keluar dari pabrikan, sehingga aspek keselamatannya masih diragukan.

Tidak ada uji kelayakan dan aturan resmi terhadap becak yang dimodifikasi menggunakan kendaraan bermotor. Sehingga bila mengalami kecelakaan lalu lintas, maka tak ada asuransi terhadap pengguna maupun penumpang kendaraan jenis tersebut.

Dan jika sepeda motor yang digunakan juga sudah berubah bentuk dan peruntukan maka pengurusan suratnya (STNK) tidak akan diperpanjang. Jika sepeda motor jelas dan pengemudinya wajib menggunakan SIM C. Kemudian untuk becak juga mulai diberlakukan kepemilikan Kartu Izin Mengemudi (KIM) seperti di sejumlah wilayah Indonesia.

Namun bila becak dengan modifikasi sepeda motor itu tidak ada dalam aturan. Bukan hanya becak menggunakan motor, becak yang menggunakan mesin lain juga tidak boleh karena tidak sesuai peruntukannya.

"Namun, untuk saat ini yang diberlakukan untuk pengemudi bentor adalah SIM C. Pengemudi juga wajib mengenakan helm dan memiliki surat-surat resmi yang lengkap (bukan motor bodong)" ujar salah seorang petugas polisi, Parno, saat dimintai keterangan oleh brilio.net, Kamis (4/8).

Lalu bagaimana dengan penumpangnya? Parno mengungkap, penumpang bentor tidak diwajibkan untuk memakai helm.

"Untuk wilayah DIY sendiri kami mengalami dilema ketika harus menertibkan bentor. Karena, memang secara undang-undang keberadaan bentor sudah jelas terlarang.
Tetapi di sisi lain Sultan masih memberi toleransi kepada para pengemudi," tutur Parno.