Brilio.net - Ada pemandangan yang berbeda ketika jika hari ini bertandang ke Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Deretan pengemudi becak yang biasanya mengenakan kaos oblong, hari ini mereka tampak kompak dengan baju lurik, pakaian khas Jawa.

Bukan cari sensasi, para pengemudi becak tersebut memperingati keistimewaan Yogyakarta. Sebagai informasi keistimewan makin diperkuat oleh beleid tentang keistimewaan Yogyakarta yang disahkan pada tanggal 27 Agustus 2012.

"Ini salah satu bentuk kegembiraan kami akan hari pengesahan keistimewaan Yogyakarta, kami ingin memperlihatkan bentuk keistimewaan itu dengan menggunakan pakaian adat Jawa," ujar Supono (45) pengemudi becak yang mangkal di Pasar Beringharjo,  kepada brilio.net, Senin (31/8).

Euforia peringatan hari keistimewaan Jogja terlihat jelas di Pasar Beringharjo di mana para penjual banyak yang mengenakan kebaya dan tukang becak mengenakan pakaian adat Jawa yaitu baju lurik. Para tukang becak tidak ingin melewatkan momen yang istimewa tersebut, mereka menggunakan lurik seharian sebagai simbol kebahagian mereka dengan hari pengesahan keistimewaan Jogja.

Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat imbauan dari pemerintah, para pengemudi becak ini tidak. "Meski tanpa imbauan kami juga turut menggunakan pakaian adat karena Jogja istimewa buat kami semua, harus bangga menggunakan pakaian adat," jelas Ridho (40), pengemudi becak.

Perayaan hari keistimewaan ini menjadi bukti bahwa keistimewaan Jogja memang menjadi milik seluruh masyarakat Jogja tanpa terkecuali. Pengemudi becak  tersebut akan menggunakan lurik seharian selama beraktivitas dan mereka juga menggunakan caping sebagai penutup kepala.

Sebagai informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah salah satu provinsi yang ada di Indonesia dan memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Keistimewaan Yogyakarta bermula dengan adanya piagam penetapan pada tanggal 6 September 1945 dan kemudian ditetapkan pada dalam Undang-Undang 1945 pada pasal 18A dan ayat satu yang intinya mengakui keistimewaan dari Yogyakarta yang dipimpin oleh Hamengkubuwono dan Paku Alam.

Permasalahan keistimewaan Yogyakarta sempat bertentangan dengan munculnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 perihal pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur suatu provinsi dipilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan jabatan maksimal 10 tahun.

Tiga tahun setelah pengesahan Undang-Undang keistimewaan Yogyakarta, peringatan kembali dilakukan dengan perintah menggunakan pakaian adat Jawa bagi pegawai. Meski perintah menggunakan pakaian adat Jawa hanya ditujukan untuk pegawai, namun ternyata masyarakat awam pun ikut menggunakan pakaian adat Jawa meski tanpa diminta atau tanpa diperintah.