Brilio.net - Lagu Indonesia Raya punya sejarah cerita yang besar dalam Kongres Pemuda II yang dilaksanakan 28 Oktober 1926. Pada acara yang dilaksanakan di Jalan Kramat Raya 106 Jakarta, lagu Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan kepada seluruh peserta Kongres Pemuda II.

Pasca mengumandangkan lagu Indonesia Raya di kongres tersebut, WR Supratman semakin dikenal. Namanya semakin populer setelah lagu Indonesia Raya dijadikan piringan hitam pada tahun 1929 oleh Firma Tio Tek Hong.

Tapi tahukah kamu jika ternyata ada perbedaan antara lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan pertama kali saat Kongres Pemuda II dengan yang saat ini sering dinyanyikan pada setiap upacara bendera?

Dalam arsip Museum Sumpah Pemuda, lagu Indonesia Raya pernah berubah dua kali dari versi aslinya yang dinyanyikan pada Kongres Pemuda II. Salah satu perubahan tersebut terlihat dengan tidak adanya kata merdeka dan kata Indonesia. Menurut berbagai sumber yang dihimpun brilio.net, demi alasan keamanan, syair lagu ditulis tersamar seperti memakai nama Indones untuk nama Indonesia dan Moelia untuk menggantikan kata Merdeka.

Syair versi pertama merupakan syair yang dikumandangkan pada saat Kongres Pemuda II. Kemudian syair kedua merupakan gubahan WR Supratman pada November 1928. Dan terakhir, syair ketiga telah berlaku sejak zaman pendudukan Jepang dan masih digunakan hingga sekarang.

Untuk lebih jelasnya, perubahan lagu Indonesia Raya bisa dilihat pada gambar berikut:

Lagu Indonesia Raya ternyata pernah diubah dua kali, begini ceritanya

Ternyata lagu Indonesia raya ciptaan WR Supratman tak hanya satu stanza atau satu kuplet seperti yang banyak dikenal saat ini. Lagu Indonesia Raya sebenarnya terdiri dari tiga kuplet. Kuplet kedua lagu Indonesia Raya dengan perubahan yang terjadi seperti berikut ini:

Lagu Indonesia Raya ternyata pernah diubah dua kali, begini ceritanya

Sedangkan kuplet ketiga dari Lagu Indonesia Raya dengan perubahan yang terjadi seperti berikut ini:

Lagu Indonesia Raya ternyata pernah diubah dua kali, begini ceritanya

Tentang peraturan lagu kebangsaan Indonesia Raya, termasuk aturan hanya dinyanyikan satu kuplet tertuang pada PP Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.