Brilio.net - Perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter terancam diblokir di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta semua penyedia layanan OTT tersebut untuk dapat berbadan hukum Bentuk Usaha Tetap (BUT).

"Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Menteri bahwa benar mereka diminta kerjasamanya untuk bisa berbadan hukum Indonesia baik melalui joint venture atau kerjasama dengan operator telko," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahjono, seperti dilansir brilio.net dari Antara, Sabtu (27/2).

Peraturan tersebut diharapkan dapat memberi pemasukan bagi negara dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi.

Selain itu, Bambang juga berharap pemain OTT melakukan sensor mandiri terhadap konten-konten bermuatan negatif seperti pornografi dan terorisme yang marak.

"Di mana mereka bisa bayar pajak dan memenuhi aturan perundang-undangan khususnya tentang norma konten di Indonesia. Seperti tidak boleh porno, dan lain-lain," ujar dia.

Saat ditanya kapan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan, Bambang menyebutkan masih dalam transisi. Dia juga mengatakan bahwa Kominfo akan memberdayakan pemain OTT lokal.

"Ya memang ada masa transisi tapi belum ditentukan berapa lama. Juga kita perlu berdayakan teman-teman OTT lokal," imbuh Bambang.