Kawasan Gunung Merapi kembali menjadi sorotan setelah empat orang pendaki ilegal ditangkap oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, ketika dua dari mereka, A (20 tahun) dari Bantul dan N (17 tahun) dari Ambarawa, tertangkap saat turun melalui jalur Selo, Boyolali, Jawa Tengah. Mereka ketahuan setelah petugas melihat sepeda motor mereka terparkir di New Selo.

Dua pendaki lainnya, Y (42) dari Magelang dan F (22) dari Sragen, teridentifikasi melalui video viral di TikTok. BTNGM kemudian menghubungi mereka untuk memberikan keterangan. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi BTNGM, @btn_gn_merapi, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Keempat pendaki tersebut dikenakan sanksi berupa kerja bakti selama tiga bulan di ekowisata Kali Talang di Klaten, yang tidak jauh dari Gunung Merapi. Selain itu, mereka juga dilarang mendaki gunung konservasi selama tiga tahun ke depan.

BTNGM menegaskan bahwa pendakian Gunung Merapi masih dilarang karena statusnya yang Siaga (Level III). Larangan ini ditetapkan demi keselamatan semua orang yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Viral dua pendaki ilegal terciduk di Gunung Merapi, sengaja mendaki karena terinspirasi dari TikTok

foto: Merdeka/Arie Basuki

"Gunung Merapi saat ini berstatus SIAGA LEVEL 3. Semua jalur pendakian ditutup atas rekomendasi BPPTKG sejak Mei 2018 hingga waktu yang belum ditentukan. Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pendakian secara ilegal," tulis mereka BTNGM dalam unggahannya. 

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada para pendaki ilegal bertujuan untuk mendidik agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pendaki saling mengenal melalui media sosial dan berkomunikasi lewat WhatsApp sebelum melakukan pendakian. Mereka diamankan di Bangsal Pecaosan setelah petugas mencurigai sepeda motor yang terparkir di area tersebut.

"Menurut keterangan kedua anak ini termotivasi naik Merapi setelah melihat TikTok dengan akun Chandra Kusuma yang viral sebelumnya," ujar Wahyudi, dilansir dari Antara.

Viral dua pendaki ilegal terciduk di Gunung Merapi, sengaja mendaki karena terinspirasi dari TikTok

foto: Instagram/@btn_gn_merapi

Wahyudi juga menjelaskan bahwa penutupan seluruh aktivitas pendakian Gunung Merapi telah dilakukan sejak November 2020, menyusul penetapan status Siaga (Level III) oleh BPPTKG. Penutupan ini bertujuan untuk mencegah jatuhnya korban akibat potensi bahaya seperti guguran lava, awan panas, dan lontaran material vulkanik yang dapat menjangkau radius 3-7 kilometer dari puncak.

"Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi," tegas Wahyudi.

Beberapa bulan lalu, BTNGM juga menjatuhkan sanksi daftar hitam kepada 20 pendaki ilegal Gunung Merapi. Informasi ini disebarkan di media sosial, termasuk di akun Instagram resmi TNGM, @btn_gn_merapi, pada Rabu, 16 April 2025. Dengan sanksi tersebut, para pendaki ilegal dilarang mendaki gunung yang berada di kawasan TNGM hingga tiga tahun ke depan.

 

Mereka diwajibkan untuk menghubungi pihak keluarga dan hadir di kantor Balai TNGM untuk proses permintaan keterangan. Selain itu, mereka juga harus menggunakan akun media sosial pribadi untuk menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Merapi serta kampanye konservasi. Unggahan tersebut wajib dibuat secara berkala, minimal satu kali per minggu, dan tidak boleh dihapus selama enam bulan. Pihak Balai TNGM akan terus melakukan pengecekan.

Selama satu bulan pertama, para pendaki diwajibkan datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahan mereka, termasuk jumlah akun yang melihat atau terdampak.

Selain itu, seluruh pelaku diwajibkan menyiapkan 1.000 hingga 1.500 polybag berisi media tanam di Resor Cangkringan dan Resor Dukun (SPTN Wilayah I Magelang), serta Resor Kemalang dan Resor Musuk Cepogo (SPTN Wilayah II Boyolali). Hal ini dilakukan sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem dan diharapkan terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan.

"Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat," kata Wahyudi, dilansir dari Antara, Rabu, 16 April 2025.