Brilio.net - Penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 masih berlanjut. Setelah tahap administrasi, peserta yang lolos tengah mengikuti seleski kompetensi dasar (SKD) bersasis CAT CPNS. Demi menghindari kecurangan yang dilakukan peserta, Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperketat pemeriksaan pelamar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menghindari barang-barang terlarang yang dibawa peserta, termasuk termasuk barang yang dianggap bisa membawa keberuntungan (jimat) saat pelaksanaan tes.

Koordinator Lapangan Panitia Daerah Seleksi CPNS Kemenkumham Jawa Timur, Ketut Akbar mengatakan, untuk mengantisipasi penyalahgunaannya, panitia seleksi daerah memperketat proses penggeledahan peserta sebelum memasuki area tes yang dilaksanakan di Auditorium Poltekpel Surabaya, Kamis (6/2/2020). 

"Panitia sudah menemukan puluhan barang yang nyeleneh karena tidak berhubungan dengan pelaksanaan SKD berbasis CAT. Paling banyak memang ditemukan jimat," ujarnya seperti dikutip brilio.net dari Antara, Jumat (7/2).

Temuan jimat CPNS  berbagai sumber

foto: merdeka.com/Iqbal Nugroho

Ia mengatakan, jimat yang ditemukan beragam, mulai dari jimat jenis rajah, uang dan kertas yang ditulis huruf Arab, pasir yang dibungkus kain putih hingga jimat pengasihan.

"Panitia tidak memperkenankan jimat-jimat tersebut untuk dibawa masuk. Pasalnya, berdasarkan peraturan, yang boleh dibawa masuk hanya kartu identitas penduduk (e-KTP) dan kartu peserta ujian yang telah divalidasi panitia. Bahkan jam tangan, kalung, gelang atau aksesoris tubuh lainnya tidak boleh dibawa masuk," ungkapnya di Surabaya.

Sementara itu, melalui akun resmi Twitter @BKNgoid juga mengunggah penampakan jimat yang dibawa peserta. Dalam unggahan tersebut terlihat sebuah kalung dari kain putih hasil temuan panitia.

Temuan jimat CPNS  berbagai sumber

foto: Twitter/@BKNgoid

Ketut melanjutkan, beruntung panitia telah telebih dahulu mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan screening secara ketat, dengan melakukan penggeledahan sebanyak dua kali.

"Penggeledahan barang peserta dilakukan dua kali. Saat di pos I (penitipan barang) dan sebelum memasuki ruang karantina peserta," tuturnya.

Dilarangnya peserta membawa barang selain ketentuan, kata dia, ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan. Seperti adanya alat komunikasi atau kamera yang digunakan untuk berbuat curang.

"Mungkin maksudnya ini usaha biar lulus, tapi sebaiknya tidak usah dibawa masuk karena tidak sesuai ketentuan," ucapnya.