Brilio.net - Seorang pemuda inisial AZ berusia 28 tahun ditolak keluarga kekasihnya dan dilaporkan ke Polsek Tenayanraya, Kota Pekanbaru, Riau. AZ mendekam di penjara karena dijerat penyidik dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2913 tentang Perlindungan Anak. Kebetulan, kekasih yang diajaknya kawin lari itu masih berusia 16 tahun.

Dilansir dari liputan6.com, Rabu (02/10) Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya Inspektur Satu J Manulang menjelaskan, pelaku pada pertengahan September 2019 lalu menelepon pacarnya inisial NP dan mengutarakan niat akan menikahinya. Pelaku sadar ditentang keluarga pacarnya karena dambaan hatinya itu masih di bawah umur.

Tak lama kemudian, pelaku mengirim secarik kertas ke pacarnya dan mengajaknya untuk kawin lari. Pelaku berjanji akan menjaga dan menikah di daerah Rengat, Indragiri Hulu.

"Pelaku menunggu di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Pelalawan, tak lama kemudian PN datang sambil membawa tas untuk mengikutinya," kata Manulang, Selasa siang, 1 Oktober 2019.

Janji kawin lari keduanya diketahui keluarga korban. Keduanya lalu dikejar ketika naik sepeda motor tapi tidak berhasil.

"Saat itu, salah satu keluarga NP menemukan secarik kertas mengajak nikah dan kabur dari rumah," ucap Manulang.

Pihak keluarga lalu menghubungi ayah NP di Sumatra Utara. Sang ayah meminta keluarga di Pekanbaru melapor ke polisi dan berharap anaknya segera ditemukan.

Beberapa hari dicari, petugas mendapat kabar pelaku dan NP sudah ada di Rengat. Keduanya lalu dijemput, di mana NP diserahkan ke keluarga, sementara AZ ditahan di Polsek Tenayanraya.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku selama dalam pelariannya berbuat tak senonoh kepada NP. Bagian vital korban sudah dipegang korban memakai tangannya.

Tak hanya itu, pelaku juga menyentuh bagian kehormatan NP memakai jarinya. Hal ini dijadikan petugas untuk menjerat pelaku mencabuli anak di bawah umur.

"Sudah dilakukan visum dan dijadikan sebagai barang bukti," ucap Manulang.