Brilio.net - Debt collector kerap jadi momok menakutkan bagi orang yang terlilit hutang atau tengah melakukan pembelian secara kredit. Kasus kredit motor misalnya, ada banyak momen dimana orang terpaksa harus menyerahkan kendaraannya pada sang debt collector.

Aksi para debt collector ini biasanya dilakukan di rumah sang debitur, namun ada pula yang tiba-tiba datang ke jalan untuk membawa motor. Seperti dalam video yang diunggah oleh akun YouTube La Pande Jurumai dilansir brilio.net pada Kamis (12/8), dimana ada debt collector tampak memberhentikan seorang pengguna jalan.

Namun sang debt collector ternyata tak berkutik karena warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mendatanginya. Para warga langsung menginterogasi debt collector dengan berbagai pernyataan tegas.

debt collector gagal tarik motor di jalan © 2021 brilio.net

foto: Merdeka.com via YouTube/La Pande Jurumai

 

"Yang suruh ambil motor di jalan biasanya siapa? Bos mu?," tanya perekam video.

"Pak, saya konfirmasi saja Pak. Saya enggak ada maksud, saya konfirmasi," jawab debt collector panik.

Obrolan mereka pun tampak semakin panas. Wajah sang dept collector juga mulai terlihat pucat.

"Jangan di jalan. Tahu enggak itu aturannya seperti apa? Tahu enggak aturannya? Kalau dia kecelakaan di jalan, Bapak mau tanggung hanya gara-gara mau tarik motor orang?," tanya salah seorang warga.

Dept collector kian tersudut karena ternyata tak mengetahui alamat rumah klien.

"Konfirmasi bagaimana, kamu orang yang suka tarik-tarik di jalan ini, datang ke rumahnya," kata pria yang merekam.

"Iya, saya ini tuh mau ke rumahnya. Enggak tahu Pak, sudah lama," jawabnya.

Momen apes sang dept collector serta aksi para warga yang menghampirinya pun menuai sorotan. Hingga berita ini ditulis, video tersebut sudah ditonton lebih dari 1 juta kali dan dibanjiri beragam komentar. Ada yang menjelaskan soal peraturan seharusnya dan ada pula yang

"Kalau ada perampasan kendaraan dijalan pihak lesing yang harus tanggungjawab, apa seperti itu sop nya," kata akun Zuf Rial.

"gua korban lising, pertama kali diberhentiian reflek langsung dikasihin karena keburu down takut, padahal ada UUD nya gak boleh ngeberhentiin di jalanan," komentar akun ifan moh rizal.

"Debtcollector ga boleh asal ngambil kendaraan. Walaupun itu utang tapi harus ada prosedurnya," imbuh akun musik Kita.

Dilansir dari Liputan6.com, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Budiawan mengatakan, aktivitas menarik kendaraan secara paksa di jalanan tersebut sah dilakukan apabila juru tagih utang memiliki sertifikat profesi.

Namun jika tidak, maka debt collector tidak diperbolehkan mengambil paksa motor kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun. Tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.