Brilio.net - Sub Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan sebanyak 19 kukang, satwa liar yang dilindungi, berhasil diamankan dari penjual online di Cirebon, Jawa Barat. Dari 19 kukang sebanyak 16 sudah dewasa, dua muda dan satu baru dilahirkan sekitar sehari lalu.

"Kami amankan satu orang yang berinisial AJ (24) di rumahnya dengan barang bukti berupa 19 ekor kukang atau kuskus," kata Kepala Sub Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali KLHK, Achmad Pribadi di Cirebon, Jumat (20/1).

Ia menuturkan sampai saat ini terduga AJ (24) masih dalam penyidikan oleh polisi. Hal itu untuk mengetahui pelaku yang lainnya dan jaringan dari pedagang satwa liar itu.

"Terduga masih diamankan di Polsek Kapetakan, sementara kukang akan kami bawa untuk rehabilitasi," tuturnya dikutip Antara.

Ia menambahkan dengan adanya pengamanan ini, ia memberikan pesan terhadap para penjual hewan satwa liar baik yang online maupun tidak, untuk secepatnya menyerahkan satwa langka. Penjualan atau memiliki satwa langka akan dikenakan undang-undang perlindungan satwa.

"Kami mengirimkan pesan kepada seluruh pedagang online satuan liar bahwa kami tidak main-main dengan penanganan kasus ini," pungkasnya.