Brilio.net - Rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok diblokir menjelang aksi warga Pati di depan Gedung DPR RI. Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menampung donasi masyarakat guna mendukung kebutuhan peserta aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Supriyono alias Botok Pati
© 2026 /TikTok/@pergi.motret
Saldo dalam rekening tersebut tercatat sekitar Rp80,9 juta ketika pemblokiran dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Dana itu dihimpun secara swadaya dari masyarakat untuk mendukung warga Pati yang akan berangkat ke Jakarta.
Pemblokiran kemudian menjadi perhatian karena rekening tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana untuk aksi yang membawa sejumlah tuntutan, termasuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
AMPB Belum Tahu Siapa yang Mengajukan Pemblokiran
Tokoh AMPB Teguh Istianto mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai dasar pemblokiran rekening tersebut secara rinci.
Termasuk soal pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran, AMPB mengaku belum mengetahui aparat penegak hukum atau institusi mana yang mengajukannya.
Kondisi itu kemudian memunculkan perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan pemblokiran rekening yang menampung dana hasil pengumpulan swadaya warga untuk kebutuhan aksi di Jakarta.
Di tengah perhatian tersebut, Bank Mandiri memberikan penjelasan mengenai pemblokiran rekening milik koordinator AMPB.
Bank Mandiri: Pemblokiran Atas Permintaan Aparat Penegak Hukum
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan pemblokiran rekening tersebut bukan dilakukan atas keputusan sepihak bank, melainkan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Bank Mandiri juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat tindakan tersebut.
”Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Vista dalam keterangan, Minggu (23/8/2026), dilansir brilio.net dari Liputan6, Senin (24/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan posisi Bank Mandiri dalam polemik pemblokiran rekening donasi yang digunakan untuk mendukung rencana aksi warga Pati.
Vista juga menyampaikan bahwa Bank Mandiri menjalankan operasional perbankan dengan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan, kepatuhan, serta kehati-hatian.
”Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” terang Vista.
Namun, sampai Senin (24/8/2026), belum ada informasi terbuka mengenai aparat penegak hukum atau institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut.
Dengan demikian, pihak yang meminta pemblokiran rekening masih belum diketahui secara publik. Bank Mandiri sejauh ini hanya menyebut tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan APH.
Aksi Warga Pati di DPR Tetap Dijadwalkan
Pemblokiran rekening tidak mengubah rencana AMPB untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta. Aksi warga Pati di depan Gedung DPR RI tetap dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
Sebagian warga Pati dijadwalkan mulai tiba di Jakarta pada 26 Agustus. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan aksi sekaligus melakukan konsolidasi sebelum penyampaian aspirasi.
Dalam aksi tersebut, AMPB membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Salah satunya mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, peserta aksi juga menyerukan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda AMPB setelah sebelumnya aspirasi serupa disampaikan di Kabupaten Pati.
RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasannya berada di Komisi III DPR RI.
FAQ
1. Kapan aksi warga Pati di depan DPR dijadwalkan?
Aksi utama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sebagian peserta direncanakan tiba di Jakarta sehari sebelumnya untuk persiapan dan konsolidasi.
2. Apa yang dimaksud APH dalam pernyataan Bank Mandiri?
APH merupakan singkatan dari aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya, Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan APH, tanpa menyebut institusi yang mengajukan permintaan tersebut.
3. Apakah pemblokiran rekening otomatis berarti pemilik rekening melakukan pelanggaran?
Tidak. Pemblokiran rekening merupakan tindakan administratif atau hukum yang dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan dasar tertentu. Status pemblokiran tidak dengan sendirinya membuktikan pemilik rekening melakukan tindak pidana.
4. Apa tuntutan lain yang dibawa dalam aksi warga Pati?
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, peserta aksi juga menyerukan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
5. Apa posisi RUU Perampasan Aset pada 2026?
RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya berada di Komisi III DPR RI.
Recommended By Editor
- WNI tinggal di Korea Selatan ini tunjukkan tertibnya warga Negeri Ginseng saat demo, ini 7 potretnya
- Polisi ungkap dugaan penyusup di balik kericuhan demo DPR 28 Agustus
- Viral rencana demo besar di Gedung DPR dan Pati 25 Agustus 2025, ini kata aliansi buruh dan BEM SI
- Buruh ancang-ancang geruduk kantor ojol jika THR tak dibayar
- 6 Isi tuntutan driver ojek online yang turun ke jalan lakukan demo, keluhkan pendapatan berkurang


