Brilio.net - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada sidang yang berlangsung Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Nadiem dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan durasi hukuman yang diajukan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Rincian Denda dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara © 2026

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara
© 2026 Instagram/@frankamakarim

Selain hukuman fisik, mantan bos Gojek tersebut juga dibebani dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 190 hari. Namun, angka yang paling mencolok adalah tuntutan pembayaran uang pengganti.

Jaksa menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti yang mencapai total sekitar Rp 5,6 triliun. Angka ini terdiri dari Rp 809,59 miliar terkait kerugian langsung dan Rp 4,87 triliun sebagai kompensasi atas kepemilikan harta benda yang dianggap tidak sebanding dengan pendapatan sah yang diterimanya, seperti dilansir dari Liputan6.

Apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi nilai uang pengganti tersebut setelah dilakukan perampasan dan lelang, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 9 tahun.

Konstruksi Perkara dan Kerugian Negara

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut dihitung dari selisih harga Chromebook yang dianggap terlalu mahal (kemahalan harga) senilai Rp 1,5 triliun, serta pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak memiliki kemanfaatan senilai Rp 621 miliar.

Nadiem diduga melakukan intervensi terhadap spesifikasi teknis agar pengadaan wajib menggunakan sistem CDM. Tindakan ini disebut memberikan keuntungan bagi pihak tertentu sekaligus menciptakan dominasi Google dalam ekosistem digital pendidikan di Indonesia.

Jaksa meyakini tindakan tersebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nasib Terdakwa Lain dalam Skandal Chromebook

Kasus ini tidak hanya menyeret Nadiem Makarim. Sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan pihak konsultan juga telah mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Berikut adalah daftar terdakwa lain beserta vonis yang telah dijatuhkan:

- Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur SD): Vonis 4 tahun penjara.
- Ibrahim Arief (IBAM) (Tenaga Konsultan): Vonis 4 tahun penjara.
- Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP): Vonis 4,5 tahun penjara.

Para terdakwa ini dinilai terlibat secara bersama-sama dalam mengatur jalannya proyek pengadaan yang kini menjadi skandal korupsi besar di sektor pendidikan.