Brilio.net - Belum lama ini, sebuah komplek perumahan mewah yang dilengkapi berbagai fasilitas mendadak viral di media sosial. Perumahan ini viral karena lokasinya yang tak biasa, yakni di atas Mal Thamrin City, Jakarta Pusat.

Dilansir dari merdeka.com, untuk menuju rumah tersebut tidaklah mudah, pasalnya tak semua orang bisa mengakses untuk masuk ke rumah mewah yang diberi nama Cosmo Park tersebut. Untuk memasuki perumahan harus melalui lobi utama tower Cosmo Mansion, kemudian naik ke lantai 10.

Viralnya hunian mewah tersebut mendapat tanggapan dari Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga. Ia menilai Pemerintah DKI Jakarta harus tegas dalam menerapkan aturan perihal konsep atap bangunan yang ada di wilayah itu.

"Perlu ketegasan Pemda DKI untuk mengatur atap-atap bangunan gedung di Jakarta," kata Nirwono menanggapi adanya perumahan mewah yang dibangun di atap Mal Thamrin City dikutip brilio.net dari liputan6.com, Jumat (28/6).

Menurut Nirwono kota-kota dunia justru sedang gencar-gencarnya menerapkan atap bangunan maupun mal sebagai ruang terbuka hijau. Dengan begitu, kata dia, setidaknya dapat mereduksi polusi udara akibat gas buang kendaraan di samping meningkatkan estetika kota.

"Kota-kota di dunia justru mengoptimalkan rooftop untuk RTH baik berupa taman atap/roof garden atau pertanian di atap/roof urban farming untuk kebutuhan penghuni gedung itu sendiri," kata Nirwono Joga.

Terlebih melihat aturan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Fauzi Bowo telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Peraturan itu wajib diterapkan pada kantor, perdagangan, rumah susun atau apartemen. Serta gedung yang penggunanya lebih dari satu dengan total luas lantai lebih dari 50 ribu meter persegi.

Tak hanya itu saja, aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan sarana kesehatan dengan total luas lantai lebih dari 20 meter persegi. Serta fasilitas pendidikan dengan total luas lantai lebih dari 10 ribu meter persegi.

"Pergub itu yang mendorong atap-atap gedung dihijaukan (roof garden) bisa berupa taman atap atau pertanian kota. Nah tinggal diterapkan saja aturan tersebut," kata dia.

Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung seperti di Thamrin City bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.

Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan pemukiman terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.

Menurut dia, pembangunan perumahan itu harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti bagaimana pengelolaan saluran air bersih, limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau hingga sirkulasi jalan.

Nirwono juga menyoroti perihal kualitas konstruksi, pasalnya yang menjadi pertanyaan bagaimana kekuatan gedung apabila terjadi gempa. Kemudian bagaimana dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kepemilikannya SHM (sertifikat hak milik) bagaimana dan yang pasti ini bukan solusi pemenuhan kebutuhan hunian (mewah) di pusat kota," kata dia.

Mengenai hunian yang dibangun di atas mal tersebut, perumahan itu tidak berbeda jauh dengan fasilitas perumahan mewah lain. Beragam fasilitas seperti kolam renang, taman, hingga lapangan tersedia melengkapi keberadaan apartemen.

Nirwono juga menilai konsep perumahan di atas gedung belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, konsep hunian tersebut bukanlah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan pemukiman.

Menurut dia, pembangunan perumahan itu harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti bagaimana pengelolaan saluran air bersih, limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau hingga sirkulasi jalan.

Dilansir dari merdeka.com, saat dikonfirmasi kepada salah satu pengelola (Chief Customer Service The Jakarta Residence), Sudarmi Yuliani mengatakan, konsep perumahan yang dibangun di atas mal ini awalnya dibuat karena melihat semakin padatnya hunian di Jakarta. Tujuan keberadaan perumahan ini juga demi memberikan akses mudah bagi penghuni.

"Kalau konsep sendiri kan sekarang hunian khususnya di Jakarta sendiri kan padat. Kalau ini kan superblock jadi ke mana dekat, ke mal dekat, ke kantor dekat, ke pusat perbelanjaan dekat, seperti itu sih karena melihat Jakarta yang padat jadi ada hunian di atas itu," jelas dia.

Ia juga mengaku bahwa hunian ini sudah ada sejak 2007. Hanya saja hunian tersebut baru berisi sejak 2009. Terdapat 78 unit rumah dengan luas bangunan kurang lebih 100 meter untuk dua lantai.

Mengenai akses menuju ke perumahan tersebut, dikatakan ini demi menjaga privasi penghuni. "Cuma penghuni aja yang bisa masuk situ, makannya kalau ada tamu ditanya, seperti perumahan biasa aja, ditanya mau ke unit berapa rumah berapa," pungkasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyebut perumahan Cosmo Park Thamrin City sudah memiliki izin yang lengkap.

"Izin mendirikan bangunan (IMB) tahun 2007, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pertama 2010," katanya saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (28/6).

Perumahan tersebut tidak melanggar aturan, pasalnya izin yang digunakan perumahan mewah tersebut seperti halnya izin apartemen yang bergabung dengan pusat perbelanjaan.

"Gabung IMB-nya satu kesatuan (dengan pusat perbelanjaan) kalau saya lihat dari dokumennya," jelasnya.