Kejadian yang diketahui berada di daerah Bekasi Timur tersebut mendadak viral. Walau demikian, aksi kang galon yang kawal ambulans ini justru malah memantik beragam reaksi tak terduga. Ada yang pro dengan aksinya, dan ada yang justru menganggap aksinya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aksi tukang galon bantu ambulans Berbagai sumber

foto: Instagram/@ambulance_indonesia_

"Orang yg lagi haus dirumah itu urusan belakangan, orang yg sdg berjuang nyawa harus ditolong duluan," celetuk akun @cc_vee.

"Merinding melihat nya . Salut," komentar pemilik akun @tubagus_ismu_handoko.

"Kerja itu memenuhi kebutuhan. Menolong itu harus di lakukan," tulis akun @patwal_tiktok.

"Sebenarnya relawan ambulans cuma lagi salah bawa motor aja," kata akun @karannrgh.18.

"Dari skilnya sih sdh mahir sekali escortnya...sepertinya ini anggota relawan ambulance yg posisi lagi dines nganter galon," tutur pemilik akun @shandyaditya_20.

Walaupun banyak mengundang apresiasi, sejatinya aksi pengawalan ambulans itu dilarang menurut aturan yang berlaku. Aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.

Seperti yang terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ambulance_Indonesia_ (@ambulance_indonesia_)