spionase dan penjabarannya © berbagai sumber foto: Pexels/cottonbro

Praktik spionase telah terjadi sejak zaman peperangan dan dianggap sebagai sesuatu yang legal. Namun, dalam masa damai dan teknologi yang sudah berkembang pesat, praktik ini merupakan aktivitas yang dilarang terutama jika menyangkut penyadapan untuk mendapatkan informasi yang bersifat rahasia bagi suatu negara.

Pada masa perang dingin, spionase sangat gencar dilakukan Amerika Serikat melalui Central Intelligence Agency (CIA) dan Rusia melalui Komitet Gosudarstvennoy Bezopasnosti (KGB) pada 1950 hingga 1960.

Tujuan spionase

spionase dan penjabarannya © berbagai sumber foto: Pexels/cottonbro

Secara umum, praktik spionase dapat ditemui di berbagai bidang dan memiliki beberapa tujuan diantaranya:

1. Untuk mengetahui strategi politik luar negeri negara lain, sehingga dapat mengantisipasi dengan membuat strategi politik luar negeri untuk negara sendiri berdasarkan informasi rahasia yang diperoleh.

2. Praktik spionase juga kerap dilakukan untuk mengumpulkan informasi rahasia di bidang militer terkait sistem persenjataan, jumlah pasukan, dan sistem pertahanan suatu negara.

3. Spionase juga memiliki tujuan untuk mengganggu stabilitas suatu negara dengan melakukan gerakan pemberontakan di negara tersebut.

Karakteristik praktik spionase

spionase dan penjabarannya © berbagai sumber foto: Pexels/cottonbro

Praktik spionase yang dilakukan suatu badan atau negara memiliki beberapa karakteristik yaitu:

1. Penyelidikan dilakukan secara diam-diam dan rahasia. Spionase tidak menggunakan sumber informasi terbuka seperti media massa dan konferensi pers.

2. Spionase dilakukan untuk mendapatkan sejumlah informasi penting terkait suatu negara atau perusahaan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, atau militer suatu negara.

3. Spionase dilakukan badan atau perseorangan yang ahli dengan menggunakan seperangkat teknologi canggih, serta strategi yang tepat untuk mendapatkan informasi secara detail dan akurat.