Brilio.net - SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini sangatlah penting. Pasalnya, dalam surat ini menjelaskan sekaligus sebagai tanda bukti bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik atau nggak pernah melakukan tindakan kriminal.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini biasanya diterbitkan untuk keperluan kelengkapan data. Seperti halnya untuk kelengkapan surat lamaran pekerjaan hingga mengurus pengajuan visa ke suatu negara. Nggak hanya itu, SKCK juga diperlukan dan menjadi syarat wajib bagi individu yang akan mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

SKCK berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga enam bulan ke depan. Jika dirasa SKCK sudah nggak berlaku lagi, maka kamu perlu memperpanjang melalui kepolisian setempat.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan syarat dan cara pembuatan SKCK, berikut brilio.net telah merangkum dari berbagai sumber pada Rabu (2/3).

1. Syarat yang perlu disiapkan.

<img style=

foto: freepik.com

Bagi kamu yang akan membuat SKCK, ketahui syarat-syarat penting supaya memudahkanmu dalam pembuatan SKCK. Nah, berikut syarat-syarat yang perlu kamu siapkan.

a. Siapkan surat pengantar dari RT/RW dari desa (optional).

Jika akan membuat SKCK, kamu juga memerlukan beberapa hal yang perlu disiapkan. Salah satunya surat pengantar dari RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Surat pengantar ini bukanlah syarat mutlak, namun alangkah baiknya kamu tetap memenuhi syarat ini supaya memudahkan dalam pembuatan SKCK.

b. Berkas yang disiapkan oleh WNI.

- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.

- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Membawa fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

- Membawa pas foto berwarna berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan berlatar belakang berwarna merah.

- Membawa fotokopi paspor (jika memiliki).

c. Berkas yang disiapkan oleh WNA.

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab pada WNA.

- Membawa fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Membawa fotokopi paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

- Membawa pas foto berwarna berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning.

2. Cara membuat SKCK.

<img style=

foto: polri.go.id

Cara membuat SKCK online.

Saat ini, di beberapa wilayah di Indonesia telah menerapkan sistem pembuatan SKCK secara online. Yang perlu diperhatikan sebelum kamu mengisi formulir secara online, terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen yang telah di-scan.

Dokumen inilah yang nantinya akan dikirim sebagai syarat kelengkapan pembuatan SKCK. Dokumen tersebut seperti halnya scan KTP atau paspor, scan Kartu Keluarga, scan Akte Kelahiran, nomor sidik jari, pas foto. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut ini.

- Setelah menyiapkan dokumen yang telah di-scan selanjutnya masuk ke situs SKCK online (skck.polri.go.id).

- Kemudian, klik form pendaftaran yang terdapat pada pojok kanan atas.

- Setelah itu, form pendaftaran akan muncul di layar perangkat elektronik.

3. Cara memperpanjang SKCK.

<img style=

foto: freepik.com

SKCK yang telah diterbitkan berlaku 6 bulan. Maka, jika waktu yang telah ditentukan sudah berakhir, kamu perlu memperpanjang SKCK. Nah, berikut ini cara memperpanjang SKCK yang perlu kamu pahami.

a. Surat pengantar dari Kelurahan (bila diperhatikan).

b. SKCK lama yang asli. Apabila pemohon kehilangan SKCK aslinya, dapat digantikan dengan SKCK fotokopi yang telah dilegalisir. Namun, jika kehilangan semuanya, pemohon tetap dapat mengajukan perpanjang SKCK akan tetapi dengan waktu yang lebih lama.

c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

d. Fotokopi KTP atau SIM.

e. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.