Brilio.net - Dalam agama Islam pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sakral dan suci. Momen ini dimaknai sebagai prosesi janji suci yang mengikat seorang laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin sebagai suami istri. Untuk itu, menikah tidak boleh dilakukan sembarangan karena menjadi pertanggungjawaban kedua mempelai untuk dapat menjaga janji sucinya hingga maut memisahkan.

Tujuan pernikahan bukan hanya untuk membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis, namun Allah menyampaikan terdapat berbagai berkah juga di balik pernikahan. Di antaranya terhindar dari maksiat, memperoleh ketenangan, menyempurnakan agama dan sebagainya.

Menurut agama Islam, hukum menikah adalah sunnah karena hal ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hukum nikah adalah sunnah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini:

"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya."

Seseorang yang ingin menikah diwajibkan memperhatikan syarat sah nikah beserta rukunnya. Sebab, jika salah satu syarat atau rukunnya tidak ada, maka pernikahan tersebut tidak sah di mata agama.

Rukun nikah adalah hal-hal pokok yang harus terpenuhi dari bagian nikah itu sendiri dimana apabila terdapat ketiadaan salah satu diantaranya nikah tersebut menjadi tidak sah.

Lalu apa saja saja rukun dan syarat sah menikah yang harus dipenuhi oleh seorang muslim? Brikut brilio.net telah merangkumnya dari laman NU Online dan berbagai sumber, Selasa (11/5).

Rukun Nikah.

Rukun dan syarat sah menikah © berbagai sumber

foto: pixabay.com

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:

Rukun dan syarat sah menikah © berbagai sumber

foto: NU Online

"Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat."

1. Adanya mempelai pria.

Maksud dari rukun ini adalah adanya calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:

Rukun dan syarat sah menikah © berbagai sumber

foto: NU Online

Artinya:

"Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya."

2. Adanya mempelai wanita.

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

Selain itu, laki-laki juga dilarang untuk memperistri calon mempelai wanita yang sedang hamil atau masih berada dalam masa idah. Masa idah merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang telah berpisah dengan suami terdahulu, baik karena cerai hidup atau mati.

3. Adanya wali untuk mempelai wanita.

Wali yang dimaksud dalam rukun nikah yang ketiga ini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.

4. Terdapat dua orang saksi.

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan:

"Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil."

5. Shighat.

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria. Ijab dan qabul dimaknai sebagai pengucapan janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi nikah.

Melalui ijab dan qabul, mempelai laki-laki menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas calon istrinya.

Syarat sah nikah.

Rukun dan syarat sah menikah © berbagai sumber

foto: pixabay.com

Selain rukun nikah, menurut agama Islam terdapat syarat sah nikah yang wajib dipenuhi yakni beragama Islam, bukan laki-laki mahrom bagi calon istri, wali akad nikah, tidak sedang melaksanakan ibadah haji dan bukan paksaan.

1. Beragama Islam.

Baik pengantin pria maupun wanita wajib beragama Islam. Apabila seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul Islam, dinyatakan tidak sah.

2. Mempelai laki-laki bukan mahrom bagi calon istri.

Pernikahan dilakukan oleh kedua mempelai yang tidak memiliki hubungan sedarah. Diharamkan jika mempelai wanita merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah. Untuk itu, sebaiknya periksa terlebih dulu riwayat keluarga sebelum dilakukan pernikahan.

3. Wali akad nikah mempelai wanita.

Wali akad nikah mempelai wanita yakni ayah. Namun jika ayah dari mempelai wanita sudah meninggal, bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan.

Meski demikian, penggunaan wali hakim ini juga tidak bisa sembarangan. Wali hakim ditunjuk oleh Menteri Agama yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

4. Tidak sedang melaksanakan haji.

Syarat sah menikah berikutnya yakni tidak sedang berhaji. Seperti dalam hadits yang berbunyi, "Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah."
(HR. Muslim)

5. Tidak karena terpaksa.

Syarat sah menikah terakhir yakni menikah bukan karena paksaan. Pernikahan karena keikhlasan dan pilihan kedua mempelai untuk hidup bersama.