Jenis riba

Riba adalah penambahan bunga © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Berdasarkan buku yang berjudul "Fiqih Muamalah; Menggagas Pemahaman Fiqih Kontemporer" yang ditulis oleh Sanawiyah, dkk, secara garis besar jenis riba dikelompokkan menjadi dua yaitu, riba hutang piutang dan riba jual beli. Berikut ini penjelasannya:

a. Jenis riba hutang piutang (Riba Ad-Duyun).

- Riba Jahiliyah, riba jenis ini terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan pihak peminjam tidak mampu membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan.

Contohnya: Si A meminjam uang dengan si B sebesar Rp 200.000 dengan tempo dua bulan. Pada saat waktunya tiba B menagih uang yang dipinjam, si A belum bisa melunasi dan meminta tambahan waktu lagi. Si B menyetujui dengan memberikan syarat bahwa uang yang harus dibayar menjadi Rp. 260.000. Penambahan ini termasuk kategori riba jahiliyah.

- Riba Qardh, yaitu adanya manfaat yang diisyaratkan oleh pemilik dana kepada yang berhutang.

Contohnya: Si A meminjam uang ke si B sebesar Rp 500.000. Si B menyetujui namun dengan syarat ketika mengembalikan uang sebesar Rp 550.000. Kelebihan Rp 50.000 itu termasuk dalam riba qardh.

b. Jenis riba jual beli (Riba Al Buyu).

- Riba Nasi'ah, yaitu adanya perbuatan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba ini muncul disebabkan adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Contohnya: Si A membeli dan mengambil emas seberat 3 gram, tetapi uangnya diserahkan pada bulan depan. Hal ini termasuk riba nasi'ah karena harga emas pada bulan ini belum tentu sama dan pada umumnya akan berubah.

- Riba Fadhl, yaitu apabila terjadi pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk ke dalam barang ribawi.

Contohnya: Satu takar gandum dengan satu takar gandum yang sama, satu gram emas dengan satu gram emas, dan lainnya.