Kementerian Kesehatan Malaysia menginformasikan bahwa setiap tempat makan yang kedapatan menyajikan kopi dengan arang dapat didenda tidak lebih dari RM 10.000 atau sekitar Rp 33,2 juta. Jika terbukti bersalah, pelaku juga akan di penjara tidak lebih dari 2 tahun masa hukuman.

"Kopi siap minum diatur dalam Peraturan 269A, Peraturan Pangan 1985 dan peraturan tersebut hanya memperbolehkan penambahan gula, dekstrosa, glukosa atau madu, susu, krimer, makanan lain dan penyedap rasa yang diperbolehkan. Arang tidak dikategorikan sebagai makanan," menurut pernyataan Kementerian Kesehatan dikutip brilio.net dari Bernama.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi adanya laporan pada 16 November 2023 lalu tentang penyanjian kopi dengan arang di sebuah restoran di Malaysia. Kejadian tersebut sontak menjadi perdebatan netizen di media sosial selama beberapa minggu terakhir.

Hal ini dikarenakan adanya klaim bahwa kopi yang ditambah arang atau disebut dengan Kopi Joss di Indonesia memiliki cita rasa yang unik. Kopi Joss juga disebut-sebut sebagai salah satu cara membuang racun dari dalam tubuh.

Namun, para pakar kesehatan di Malaysia menyatakan kekhawatirannya terhadap hal ini. Mereka menilai cara minum seperti ini dapat mengundang dampak buruk seperti penyakit kanker. Pernyataan ini merujuk pada sifat karsinogenik pada arang yang menyebabkan terjadinya penyumbatan usus jika diminum secara rutin dalam jangka waktu yang lama.

Menurut Kementerian Kesehatan, arang panas yang ditambahkan langsung ke dalam minuman kopi berbeda dengan arang aktif yang biasa digunakan dalam industri makanan. Pasalnya arang yang aman dikonsumsi tersebut telah diolah dan dimurnikan sehingga aman digunakan.

Namun batu bara panas yang dimasukkan langsung ke dalam kopi belum bisa dipastikan apakah sudah diolah dengan benar atau aman dikonsumsi. Para pakar kesehatan mengkhawatirkan adanya kandungan zat asing atau racun lainnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan, penyelidikan lebih lanjut. Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat yang ingin mengadukan tempat makan yang diduga tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Pangan tahun 1983 dan Peraturan di bawahnya bisa mengajukan ke Dinas Kesehatan Daerah atau Departemen Kesehatan Negara terdekat atau menghubungi Kementerian Kesehatan melalui website http://moh.spab.gov.my atau Facebook Divisi Keamanan dan Mutu Pangan (BKKM) www.facebook.com/bkkmhq.

"Pada saat yang sama, masyarakat diimbau untuk memilih tempat makan atau rumah makan yang bersih, terutama yang telah mendapat pengakuan Bersih, Aman dan Sehat (BeSS) dari kementerian," demikian pernyataan tersebut.