Pengertian sampah.

<img style=

foto: Unsplash/Jasmin Sessler

 

Sampah pada dasarnya merupakan suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari suatu sumber hasil aktivitas manusia maupun proses-proses alam yang tidak memiliki nilai ekonomis, bahkan dapat memiliki nilai ekonomi yang negatif karena dalam penanganannya baik untuk membuang atau membersihkannya memerlukan biaya yang cukup besar.

Sampah juga dapat diartikan sebagai barang yang dianggap sudah tidak terpakai dan dibuang oleh pemilik sebelumnya, tetapi bagi sebagian orang masih bisa dipakai jika dikelola dengan prosedur yang benar.

Terdapat beberapa pengertian mengenai sampah menurut beberapa para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Menurut Tchobanoglous, sampah adalah bahan buangan dari aktivitas manusia dan hewan yang umumnya dalam bentuk padat dan sudah tidak terpakai atau dibutuhkan lagi.
2. Menurut SNI 19-2452-2002, sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari bahan organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 mendefinisikan sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
4. Menurut World Health Organization (WHO), sampah merupakan suatu materi yang tidak digunakan, tidak terpakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia.
5. Djuli Murtando dan Gumbira Said menjelaskan bahwa sampah pada dasarnya berarti bahan yang terbuang atau dibuang di suatu sumber hasil dari aktivitas manusia yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Berdasarkan beberapa pengertian para ahli dapat disimpulkan bahwa sampah adalah bahan, limbah, atau buangan yang bersifat padat atau setengah padat yang merupakan hasil sampingan dari kegiatan atau siklus kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan.