Klasifikasi perdagangan

perencanaan beserta ciri dan klasifikasinya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Clem Onojeghuo

Menurut Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, terdapat delapan jenis sarana perdagangan berupa pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, gudang, perkulakan, pasar lelang komoditas, pasar berjangka komoditi, dan sarana perdagangan lainnya.

1. Pasar Rakyat

pasar rakyat merupakan tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah daerah, Pemerintah Swasta, Badan Usaha Milik Negara yang dapat berupa toko, kios, usaha mikro dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.

2. Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan merupakan area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha.

3. Toko Swalayan

Toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual beragam jenis barang secara eceran seperi minimarket, supermarker, dan department store.

4. Gudang

Ruangan tidak bergerak yang tertutup atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum tetapi untuk dipakai sebagai tempat penyimpanan barang.

5. Perkulakan

Pedangan retail atau eceran tradisional dan modern yang menjual harga secara grosir.

6. Pasar Lelang Komoditas

Pasar fisik yang terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan komoditas.

7. Pasar Berjangka Komoditi

Sistem atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka.

8. Sarana Perdagangan Lainnya

Perdagangan jenis ini dapat berupa terminal agribisnis atau saran perdagangan lainnya sebagai pusat transaksi.

Sumber: Damayanty. 2019. Identifikasi Perkembangan Kegiatan Perdagangan dan Jasa Pariwisata di Kawasan Bandung Utara. Bandung: Universitas Komputer Indonesia.