Tujuan dibentuknya OJK.

lembaga OJK © berbagai sumber

foto: pexels.com

Secara normatif, terdapat empat tujuan didirikannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebagai berikut:

1. Untuk meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan.
2. Untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
3. Untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan.
4. Untuk melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan.

Sedangkan menurut Pasal 4 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:

1. Agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan kredibel.
2. Agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dengan tujuan seperti ini diharapkan OJK mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional antara lain sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek globalisasi.

Sumber: Murdadi. 2012. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan. Semarang: Universitas Muhammadiyah.