Aspek-aspek dalam kesehatan.

<img style=

foto: Unsplash/Steven Cornfield

 

Seperti yang telah disinggung di atas bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, terdapat empat aspek kesehatan yaitu sebagai berikut:

1. Kesehatan fisik.
Kesehatan fisik dapat terwujud jika seseorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau secara objektif tidak tampak sakit. Kesehatan fisik juga ditandai dengan organ tubuh yang berfungsi normal atau tidak mengalami gangguan.

2. Kesehatan mental.
Kesehatan mental atau kesehatan jiwa mencakup tiga komponen, yakni kesehatan pikiran, emosional, dan spiritual. Pikiran yang sehat tercermin dari cara berpikir. Kesehatan emosional tercermin dari kemampuan seseorang dalam mengekspresikan emosinya seperti rasa takut, gembira, sedih, dan sebagainya. Sedangkan kesehatan spiritual tercermin dari cara seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, kepercayaan, dan sebagainya.

3. Kesehatan sosial.
Kesehatan sosial terwujud jika seseorang memiliki hubungan yang baik dengan orang lain tanpa membedakan ras, suku, agama, kepercayaan, status sosial, politik, dan sebagainya. Kesehatan sosial juga dapat dicapai jika saling toleransi dan menghargai.

4. Kesehatan ekonomi.
Kesehatan ekonomi dapat terlihat ketika seseorang produktif. Artinya, memiliki kegiatan yang menghasilkan sesuatu yang dapat menyokong hidupnya sendiri atau keluarganya secara finansial. Bagi seseorang yang belum dewasa seperti siswa atau mahasiswa, produktif dapat diartikan memiliki kegiatan yang berguna bagi kehidupan ke depannya seperti menjadi siswa berprestasi atau mengikuti berbagai kegiatan sosial lainnya.

Prinsip etika kesehatan.

<img style=

foto: Unsplash/Mufid Majnun

 

Terdapat lima prinsip utama dalam etika kesehatan yaitu sebagai berikut:

1. Prinsip non maleficence (tidak merugikan).
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya atau cedera fisik dan psikologis pada pasien. Prinsip non maleficence berarti bahwa tenaga kesehatan harus dengan niat untuk membantu pasien dalam mengatasi masalah kesehatannya.

2. Beneficence.
Prinsip ini dapat diartikan melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan. Terkadang dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. Berdasarkan prinsip beneficence, perawatan kesehatan memberikan upaya pelayanan kesehatan dengan menghargai otonomi pasien. Hal ini dilakukan sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.

3. Confidentiality.
Prinsip ini berarti kerahasiaan. Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi mengenai pasien harus dijaga. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan pasien. Tidak ada seorangpun yang dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diizinkan oleh pasien dengan bukti persetujuan.

Pada prinsip confidentiality, tenaga kesehatan wajib merahasiakan segala sesuatu yang telah dipercayakan pasien kepadanya, mulai dari informasi penyakitnya serta tindakan yang telah, sedang, dan akan dilakukan kecuali jika pasien mengizinkan atau atas perintah undang-undang untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.

4. Justice.
Prinsip ini berarti keadilan. Prinsip keadilan dibutuhkan untuk perlakuan yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip moral, legal, dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktik profesional ketika tenaga kesehatan bekerja untuk terapi yang benar sesuai dengan hukum.

Prinsip justice berarti bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama dalam upaya pelayanan kesehatan tanpa mempertimbangkan suku, agama, ras, golongan, dan kedudukan sosial. Idealnya perbedaan yang mungkin adalah dalam hal fasilitas, tetapi bukan dalam hal pengobatan dan atau perawatan.

5. Fidelity.
Prinsip fidelity diperlukan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Tenaga kesehatan setia pada komitmennya, menepati janji, dan menyimpan rahasia pasien. Ketaatan dan kesetiaan adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan menggambarkan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari tenaga kesehatan adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan, dan meminimalkan penderitaan.

 

Sumber: Purnama. 2016. Prinsip-Prinsip Etika Kesehatan. Bali: Universitas Udayana.