Pajak adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Pajak terdapat beberapa jenis yang dibagi dalam berbagai pengelompokkan atau pembagian. Dalam buku berjudul "Perpajakan Tax Amnesty" yang ditulis oleh Indra Mahardika (2020), berikut ini jenis-jenis pajak.

a. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung.

- Pajak langsung.

Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala terhadap seseorang wajib pajak atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.

- Pajak tidak langsung.

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang diberikan pada seseorang wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen.

b. Jenis pajak berdasarkan sifatnya.

- Pajak subjektif.

Pajak subjektif adalah pajak yang dalam subjeknya (status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak). Contohnya, pajak penghasilan, keadaan atau kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

- Pajak objektif.

Pajak objektif adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Contohnya, pajak penjualan dan cukai.

c. Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya.

- Pajak negara.

Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah.

- Pajak daerah.

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (provinsi, kotamadya, kabupaten), baik dari daerah tingkat I maupun oleh pemerintah tingkat II. Dalam hal ini pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, pajak bermotor, dan pajak hiburan.