Brilio.net - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji wajib dilakukan bagi umat muslim yang mampu. Mampu ini memiliki arti mampu secara fisik, mental dan juga finansial.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (8/7) ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada awal bulan Syawal hingga bulan Zulhijah, seperti yang sudah dijelaskan firman Allah dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 197.

Hukum ibadah haji © 2020 brilio.net

Al hajju asy-hurum ma'lumaat, fa man farada fiihinnal-hajja fa laa rafasa wa laa fusuqa wa laa jidaala fil-hajj, wa maa taf'alu min khairiy ya'lam-hullaah, wa tazawwadu fa inna khairaz-zaadit-taqwaa wattaquni yaa ulil-albaab

Artinya:

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal."

Dalam tafsir ayat tersebut, waktu pelaksanaan ibadah haji ialah bulan-bulan yang dimaklumi, mulai Syawal dan berakhir pada sepuluh hari (pertama) Zulhijah.

Karena ibadah haji adalah rukun Islam, maka setiap umat muslim yang mengingkari keberadaan ibadah ini sama saja dengan mengingkari agama Islam. Seperti firman Allah dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi sebagai berikut:

Hukum ibadah haji © 2020 brilio.net

Fiihi aayaatum bayyinaatum maqaamu ibraahm, wa man dakhalahu kaana aaminaa, wa lillaahi 'alan-naasi hijjul-baiti manistataa'a ilaihi sabiilaa, wa mang kafara fa innallaaha ganiyyun 'anil-'aalamiin

Artinya:

"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Hukum ibadah haji.

Hukum ibadah haji © 2020 brilio.net

foto: freepik

Melakukan ibadah haji pada dasarnya memiliki hukum fardhu 'ain bagi setiap umat muslim, minimal mengerjakannya sekali seumur hidup. Kewajiban ini berlaku terhitung sejak seseorang dianggap telah memenuhi syarat wajib haji, yaitu beragama Islam, sudah baligh, berakal, merdeka, dan berkemampuan atau istitha'ah.

Meskipun demikian, melakukan ibadah haji terbagi menjadi 4 hukum yaitu sebagai berikut:

1. Wajib.

Seorang muslim yang memenuhi syarat dan belum pernah pergi haji sejak baligh, maka wajib baginya untuk melaksanakan ibadah haji pertama kali. Kewajiban haji ini berlaku bagi yang sudah baligh, mampu, dan memenuhi syarat wajib haji.

Hukum wajib ini juga berlaku untuk haji karena nazar, qadha, atau murtad dan kembali lagi masuk Islam.

2. Sunah.

Ibadah haji yang hukumnya sunah adalah haji yang dikerjaan untuk kedua kalinya oleh seorang muslim, atau ibadah haji yang dikerjakan oleh anak yang belum baligh tapi sudah mumayyiz.

Sebab perintah untuk mengerjakan ibadah haji pada dasarnya hanya sekali saja seumur hidup, sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini:

"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalianibadah haji, maka berangkatlah menunaikan ibadah haji."

Seseorang bertanya, "Apakah tiap tahun ya Rasulullah?"

Rasulullah pun diam, sampai orang itu bertanya lagi hingga tiga kali. Akhirnya Rasulullah menjawab, "Seandainya Aku bilang 'ya', pastilah kalian tidak mampu." (HR.Muslim)

3. Makruh.

Ibadah haji yang hukumnya makruh adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seorang muslim yang melakukan ibadah haji berulang-ulang dengan menghabiskan banyak biaya, sementara orang-orang di sekelilingnya mati kelaparan. Selain itu, wanita yang pergi haji tanpa izin suaminya juga bersifat makruh.

Hal ini menjadi makruh karena orang tersebut lebih mementingkan ibadah yang hanya untuk dirinya sendiri padahal hukumnya sunah. Sementara memberi makan orang yang lapar di sekelilingnya hukumnya wajib.

Sementara wanita yang pergi haji tanpa izin suami dianggap makruh karena ia termasuk istri yang tidak taat kepada suami.

4. Haram.

Terdapat pula ibadah haji yang hukumnya haram dalam mengerjakannya. Penyebab ibadah haji menjadi haram dilakukan yaitu bila seorang muslim menunaikan ibadah haji dengan menggunakan harta yang haram.

Adapun beberapa konsekuensi yang harus diterima apabila naik haji dengan uang haram yaitu tidak mendapat ampunan dari Allah, tidak akan mendapatkan surga, doanya tidak akan diterima Allah, dan akan dimasukkan ke dalam neraka.

Seperti pada firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 56 yang berbunyi sebagai berikut:

Hukum ibadah haji © 2020 brilio.net

Innallaziina kafaru bi'aayaatinaa saufa nusliihim naaraa, kullamaa nadijat juluduhum baddalnaahum juludan gairahaa liyazuqul-'azaab, innallaaha kaana 'aziizan hakiimaa

Artinya:

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."