Jenis-jenis hak.

pengertian hak dan penjabarannya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Yannis H

Hak terbagi menjadi beberapa jenis meliputi hak absolut, hak positif dan negatif, hak legal dan hak moral, hak khusus dan hak umum, serta hak individu dan hak sosial. Berikut penjelasan mengenai masing-masing jenis hak.

1. Hak absolut.

Hak absolut merupakan suatu hak yang memiliki sifat mutlak dan tanpa pengecualian. Jenis hak ini dapat berlaku di mana pun dan tidak dipengaruhi oleh keadaan tertentu.

2. Hak positif dan negatif.

Hak positif adalah hak yang memiliki sifat positif seperti hak untuk menerima pendidikan dan hak untuk menerima perawatan kesehatan. Sedangkan hak negatif adalah hak yang memiliki sifat negatif seperti hak untuk menjalani kehidupan dan hak untuk menyampaikan gagasan atau pendapat.

3. Hak legal dan hak moral.

Hak legal merupakan hak yang menjadi landasan dalam membentuk hak tersebut dan lekat kaitannya dengan kebenaran hukum. Hak moral adalah hak yang menggunakan prinsip dan aturan etnis untuk membentuk hak tersebut.

4. Hak khusus dan hak umum.

Hak khusus dapat terjadi ketika terjadi suatu hubungan antara beberapa individu, sedangkan hak umum dapat dimiliki oleh individu karena ia adalah seorang individu.

5. Hak individu dan hak sosial.

Hak individu merupakan hak yang dimiliki setiap individu terhadap negaranya. Hak sosial adalah hak yang menyangkut individu sebagai bagian dari anggota masyarakat.

Hak juga diatur dalam undang-undang. Berikut penjelasan wujud hak yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

pengertian hak dan penjabarannya © berbagai sumber

foto: unsplash.com

1. Pasal 28A menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas hak untuk hidup dan menjalani kehidupan

2. Pasal 28B ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

3. Pasal 28C ayat 1 juga menjelaskan mengenai hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan berhak mendapatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup

4. Pasal 28C ayat 2 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya

5. Pasal 28D ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan sama di depan hukum.

Sumber: Darji Darmodiharjo. 2006. Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama