Syarat-syarat menjadi eksportir

definisi, jenis, dan tugas eksportir © berbagai sumber

foto: Unsplash/Andy Li

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Internasional Kementerian Perdagangan, terdapat beberapa syarat yang diperlukan untuk menjadi eksportir yaitu:

1. Badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennotschap), firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan koperasi

2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Memiliki salah satu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, serta Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)