Brilio.net - Haid atau biasa disebut menstruasi adalah salah satu kondisi wajar dialami oleh wanita. Haid terjadi sebagai bentuk perubahan fisiologis dalam tubuhnya berupa keluarnya darah dari rahim setelah ovulasi secara berkala yang disebabkan oleh terlepasnya lapisan endometrium rahim.

Dalam Islam, wanita yang sedang mengalami haid tidak diperbolehkan untuk melakukan beberapa hal seperti berpuasa, sholat dan lain sebagainya. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada (27/7) Al hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan:

"Larangan sholat bagi perempuan haid adalah perkara yang telah jelas karena kesucian dipersyaratkan dalam sholat dan perempuan haid tidak dalam keadaan suci. Adapun puasa tidak dipersyaratkan di dalamnya kesucian maka larangan puasa bagi perempuan haid itu sifatnya adalah ta'abudi (hal yang berkaitan dengan ibadah)."

Meskipun perempuan meninggalkan sholat dan puasa, bukan berarti mereka kehilangan pahala. Dalam Islam, wanita memiliki beberapa adab dan aturan untuk melakukan ibadah saat sedang haid karena dianggap sedang tidak suci. Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 222, Allah berfirman:

Adab saat haid © 2020 brilio.net

Wa yas'alunaka 'anil-mahiid, qul huwa azan fa'tazilun-nisaa'a fil-mahiidi wa laa taqrabuhunna hattaa yat-hurn, fa izaa tatahharna fa'tuhunna min haisu amarakumullaah, innallaaha yuhibbut-tawwaabiina wa yuhibbul-mutatahhiriin.

Artinya:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Adab wanita haid

Adab saat haid © 2020 brilio.net

foto: freepik

1. Tidak boleh melaksanakan sholat.

Melaksanakan sholat dalam keadaan memiliki hadats besar sangatlah dilarang. Ketika dalam masa haid, berarti seorang perempuan sedang dalam keadaan tidak suci atau kotor. Oleh karena itu, diperintahkan untuk tidak mengerjakan sholat fardhu maupun sunnah kepada perempuan yang sedang haid. Rasulullah Saw. bersabda kepada istrinya Aisyah:

"Apabila haid datang, tinggalkanlah sholat."(HR Bukhari dan Muslim).

Suatu hari, datanglah seorang wanita dan bertanya kepada Aisyah, "Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha sholatnya bila telah suci dari haid?"

Kemudian istri Nabi pun bertanya, "Apakah engkau wanita Hururiyah? Kami dulunya haid di masa Nabi SAW. Beliau tidak memerintahkan kami mengganti sholat." (HR. Bukhari)

2. Tidak boleh membaca Alquran.

Selain tidak boleh sholat, wanita haid juga tidak bole membaca Alquran. Rasulullah Saw. bersabda:
"Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikit pun dari Alquran." (HR. Tirmidzi)

3. Tidak boleh menjalankan puasa.

Para ulama sepakat, seorang perempuan yang sedang haid atau masa nifas, maka tidak diperbolehkan berpuasa. Namun, setelah masa haidnya usai, mereka wajib mengganti (mengqadha) puasa Ramadhan.

Aisyah menjelaskan, "Kami mengalami hal itu (haid), maka kami diperintahkan mengqhada puasa tapi tidak diperintahkan mengqadha shalat." (H.R Muslim dan Abu Daud)

4. Dilarang berhubungan badan dengan suami.

Perempuan yang sudah memiliki suami, ketika haid dilarang untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya karena dirinya sedang dalam keadaan kotor atau tidak suci. Sama seperti yang sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 222 di atas.

5. Tetap berkasih sayang dengan suami.

Meski tidak boleh melakukan hubungan badan dengan suami, seorang perempuan yang sedang haid tetap diperbolehkan untuk berkasih sayang dengan suami. Hadits riwayat Aisyah ra, ia berkata:

"Adalah Nabi saw. apabila beriktikaf, beliau mendekatkan kepalanya padaku, lalu aku menyisir rambut beliau. Beliau tidak masuk rumah, kecuali jika ada hajat kemanusiaan." (Shahih Muslim No.445)

"Rasulullah saw. pernah berbaring di pangkuanku sambil membaca Alquran, sementara aku sedang haid. (Shahih Muslim No.454)"

6. Tidak boleh meminta atau mendapatkan talak kepada suami.

Ketika seorang suami melakukan thalak saat istrinya dalam keadaan haid, maka disebut talak bid'i. Talak jenis ini sangat dilarang. Seperti dijelaskan Ibnu Katsir dalam tafsirnya dengan membawa ucapan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah, "Fathalliquuhunna li 'iddatihinna."

7. Tidak diperbolehkan berdiam diri di dalam masjid.

Dalam Al-Majmu II/163, An-Nawawi mengutip ucapan Ahmad bin Hanbal, "Haram bagi seseorang junub duduk dan berdiam di masjid, tetapi dibolehkan baginya melewatinya karena suatu keperluan." Dilanjutkan lagi, "Seseorang yang junub boleh berhenti dan duduk di masjid setelah dia berwudhu."

Hadits di atas menunjukkan bahwa wanita yang haid diperbolehkan masuk ke dalam masjid jika ia mampu memenuhi dua syarat yaitu ia memiliki hajat yang harus ia tunaikan, dan tidak boleh mengotori masjid artinya ia bisa menjamin darah tersebut tidak akan keluar.

8. Tetap menjalankan ibadah yang diperbolehkan.

Meskipun dalam keadaan yang tidak suci, perempuan yang sedang haid tetap dapat menjalankan ibadah yang diperbolehkan seperti berdzikir, berdoa, bersholawat, mengingat nama Allah dengan membaca Asmaul Husna dan lain sebagainya.

9. Tetap belajar dan mengamalkan ilmu agama.

Meskipun sedang haid, bukan berarti dapat bermalas-malasan. Perempuan muslim yang sedang haid harus tetap belajar dan mengamalkan ilmu agama seperti membaca-baca buku Islam, mendengarkan ceramah, mendengarkan murotal, bersedekah atau melakukan amal sosial keagamaan lainnya.

10. Saat melakukan ibadah haji, tidak boleh thawaf ketika haid.

Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah ketika sedang melaksanakan haji, tetapi pada saat itu pula haid datang.

"Kerjakanlah segala yang dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, tetapi jangan melakukan thawaf." (HR. Bukhari dan Muslim).