Aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IR (31) berhasil mencuri jam tangan milik majikannya di apartemen Jakarta Selatan. Jam tangan tersebut adalah merk Patek Philippe yang harganya ditaksir mencapai Rp3 miliar. Kejadian ini terjadi di wilayah Polres Jakarta Selatan, di mana pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan.

Menurut Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, pelaku sudah merencanakan aksinya dengan cukup matang. Setelah mencuri jam tangan, ia membeli jam tangan palsu yang mirip di online shop untuk mengelabui majikannya. Namun, rencana jahatnya terbongkar ketika sang majikan menyadari ada yang aneh dengan jam tangan yang ia miliki.

"Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa jam tangan tersebut telah diganti oleh pelaku. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Igo.

Pelaku, yang berusaha melarikan diri ke Surabaya, berhasil ditangkap oleh penyidik. Saat ditangkap, ART ini mengaku telah menjual jam tangan mahal tersebut dengan harga yang sangat jauh lebih murah, yaitu Rp550 juta di wilayah Surabaya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.