Brilio.net - Pemerintah dan DPR setuju pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 dibatalkan karena wabah corona COVID-19. Semula, UN SMA direncanakan pada 30 Maret 2020 dan SMP paling lambat akhir April 2020.

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari sejumlah pihak. Salah satu usulan agar UN ditiadakan datang dari Badan Standar Nasional Penidikan (BSNP).

"Demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan," kata Ketua BNSP Abdul Mu'ti dikutip antara, Selasa (24/3).

Surat usulan pembatalan UN disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (23/3). Usulan peniadaan UN pada tahun ini dilakukan berdasarkan pertimbangan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Selain itu juga berdasarkan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI. Dan juga berdasarkan permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19).

Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan. Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah.

Mu'ti juga memberikan penegasan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghapus UN. "BSNP tidak punya kewenangan menghapus. UN diatur dalam PP 19/2005 dan PP 13/2015. Penetapan dan perubahan PP, wewenang dari presiden," kata Mu'ti.