Belakangan ini, kabar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di TVRI (Televisi Republik Indonesia) menjadi perbincangan hangat. Namun, Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, dengan tegas membantah isu tersebut.

Menurutnya, situasi yang sebenarnya adalah penghentian sementara pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah."Mana bisa ASN di-PHK?"

"Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam 'freelance'," tambahnya.

Iman juga menegaskan bahwa kontributor bukanlah Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga keputusan untuk mengurangi kontributor sepenuhnya tergantung pada masing-masing daerah.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa TVRI tidak melakukan PHK terhadap karyawan ASN atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pengurangan kontributor bukanlah kebijakan dari pusat, melainkan kebijakan lokal.

Dia juga menyebutkan bahwa ada beberapa karyawan outsourcing seperti satpam dan cleaning service yang mungkin terdampak, tetapi tidak semua kru produksi akan di-PHK.

"Kebijakan pengurangan karyawan diserahkan sepenuhnya ke TVRI Daerah masing-masing. Ada daerah yang tidak mengurangi, dan ada yang mengurangi sebagian," jelas Iman.

TVRI tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi pelayanan publik meskipun ada beberapa program yang dihentikan sementara.