Brilio.net - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan video seorang pria yang tega memakan kucing hidup-hidup. Dalam video yang pertama kali diunggah oleh akun Instagram @jadetabek.info tersebut, terlihat seorang pria berjaket kulit cokelat dan kaus putih serta topi biru menyantap kucing hidup-hidup dan tubuhnya dipenuhi darah.

Setelah viralnya video tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Kemayoran sudah mengantongi identitas pria pemakan kucing hidup-hidup. Berdasarkan laporan warga terkait, pria tersebut akrab disapa Abah Grandong yang berasal dari wilayah Banten.

Tak hanya mengantongi identitas pria yang bersangkutan, Polsek Kemayoran kini juga sudah mengetahui motif Abah Gondrong memakan kucing tersebut hidup-hidup. Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, dari dua orang saksi diperiksa, motif makan kucing karena pedagang menolak untuk mematikan lampu warungnya.

Seperti informasi yang dihimpun kepolisian, tanah tempat warga berdagang sudah tak lagi diizinkan pengelola. Akibatnya, tanah tersebut dipagar dan ditutup rapat dengan gembok serta menyewa penjaga sebagai pengawas.

"Pria yang makan kucing itu namanya Abah Gondrong, dia penjaganya, diperintah dia tidak boleh ada yang nyalakan lampu warung tapi ada yang nolak jadi langsunglah atraksi dia ada kucing di situ tiba-tiba dimakan," kata Kompol Syaiful Anwar menyampaikan ulang keterangan dari dua saksi terkait seperti dilansir brilio.net dari liputan6.com, Selasa (30/7).

Menurut saksi, pedagang yang enggan mematikan lampu warung karena bila dimatikan maka akan gelap dan tak ada kehidupan. Padahal, mereka harus terus mencari nafkah untuk keluarganya. Kantongi identitas dan motif pelaku, polisi kini masih memburu Abah Gondrong.

Keberadaan Abah Gondrong dan bisa menjadi penjaga lahan di sana berdasarkan rekomendasi dua rekannya yang juga dijadikan saksi tersebut. Abah Gondrong dan dua saksi tersebut diketahui berasal dari lokasi yang sama. Meski begitu, Abah Gondrong sendiri belum lama bertugas menjaga lahan yang masih sengketa tersebut.

"Itu di situ kan bergantian, dia bergantian, bapak itu dibawa ke situ kebetulan baru beberapa hari," tambahnya.

Tindakan memakan kucing hidup-hidup seperti yang dilakukan Abah Gondrong telah melanggar pasal penganiyaan hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara.