Brilio.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman pidana satu tahun dan percobaan dua tahun. Tuntutan ini dibacakan JPU pada sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Dalam tuntutan setebal 209 halaman, JPU menyatakan terdakwa memenuhi semua unsur sebagaimana disebutkan dalam tuntutan dan terbukti bersalah. Ahok dituntut dengan Pasal 156 KUHP. 

"Menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, pasal 156 KUHP alternatif kedua dengan pidana penjara 1 tahun, percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengungkap, sidang akan dilanjutkan Selasa (25/4) untuk mendengar pleidoi.