Brilio.net - Pandemi virus Corona global sudah menyebabkan 331.273 orang terinfeksi di dunia. Per 22 Maret, kasus positif Corona di Indonesia mencapai 514 orang. Di antaranya termasuk 29 sembuh dan 48 dinyatakan meninggal dunia. Sebab itu pemerintah Indonesia masih terus berjuang menghentikan penyebaran virus Corona.

Virus ini dianggap berbahaya karena dapat menular dari satu orang ke orang lain. Melalui partikel kecil dari mulut pasien, dihasilkan dari bersin, batuk, saat berbicara. Partikel virus ini dapat melewati jarak sampai sekitar 1 meter. Partikel Corona juga mampu menempel di pakaian atau benda sekitar penderita selama beberapa hari.

Oleh karena karena itu masyarakat diminta untuk selalu waspada dan jangan terlalu dekat dengan orang lain. Perlu penanganan sesuai Standart Operating Procedure (SOP) penanggulangan virus. Terlebih lagi saat berkontak langsung dengan korban meninggal akibat Corona.

Dilansir dari Liputan6.com, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien positif Corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag melalui siaran persnya di Jakarta.

"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," lanjutnya.

Sama halnya dengan keterangan dari Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebagaimana fikih tentang pemulasaraan atau perawatan jenazah terkena virus, jenazah tetap dimandikan dan dikuburkan seperti biasanya. Akan tetapi dalam perawatannya lebih berhati-hati. Sebab jenazah seorang Muslim yang terkena Corona tetap memiliki kedudukan sama dengan jenazah muslim lainnya.

"Pemandian jenazah pasien Covid-19 dilakukan menggunakan peralatan yang dapat mencegah penularan penyakit tersebut. LBM PBNU menyarankan pemandian dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah," keterangan tertulis laman nu.or.id.

Adapun terkait mengurus, termasuk memandikan jenazah, berikut tata caranya seperti brilio.net lansir dari kemenag.go.id pada Senin (23/3).

Pertama, sebelum memandikan atau semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan.

1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

4. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.

5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.

1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.

2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.

3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular, umumnya melibatkan disinfeksi. Disinfeksi dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah, petugas medis yang akan menangani. Namun, disinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.