Setya Novanto, mantan ketua DPR yang terjerat kasus korupsi, baru saja mendapatkan kebebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Namun, jangan salah, meskipun sudah bebas, dia masih harus menjalani masa percobaan hingga 2029. Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Novanto wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Jadi, bisa dibilang, dia belum sepenuhnya bebas.

Setya Novanto telah menjalani hukuman selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, terkait kasus korupsi proyek KTP-el. Awalnya, dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, namun melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp49 miliar.

Namun, ada kabar kurang baik bagi Novanto. Dia belum bisa menggunakan hak pilih atau mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sesuai regulasi, hak politiknya baru akan dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai. Jadi, sampai 2029, dia harus menunggu.

Menariknya, selama di penjara, Novanto cukup rutin mendapatkan remisi. Dia menerima remisi khusus Idul Fitri pada 2023 dan 2024, masing-masing selama 30 hari, serta remisi 90 hari pada HUT Ke-78 RI. Namun, untuk Idul Fitri 2025, belum ada informasi resmi mengenai remisi yang diterimanya.

Di Jawa Barat, pada peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 18.439 narapidana menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 344 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Selain itu, ada juga remisi dasawarsa yang diberikan kepada 19.414 narapidana, di mana 233 orang langsung bebas.

Per 17 Agustus 2025, jumlah warga binaan di Jawa Barat tercatat sebanyak 26.858 orang, terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan, serta 169 anak binaan. Jadi, meski Setya Novanto sudah bebas bersyarat, perjalanan politiknya masih panjang dan penuh tantangan.