Brilio.net - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud mengeluarkan kebijakan bagi mahasiswa di tengah pandemi corona. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Nizam menyampaikan salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah Kemendikbud memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat terjadinya situasi darurat Covid-19, dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.

"Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam Drop Out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang berakhir masa studinya di semester ini. Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," ujar Nizam dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari liputan6.com, Jumat (3/4).

Surat Edaran yang ditandatangani Nizam pada 31 Maret lalu itu juga berisikan tentang beberapa hal, antara lain:

- Praktikum laboratorium dan praktik lapangan dapat di jadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah;

- Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat;

- Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik;

- Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.