Setelah lama tidak terdengar kabarnya karena menjalani masa tahanan, Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, kembali muncul ke publik. Kali ini, kemunculannya bukan karena masalah hukum, melainkan saat menjalani ibadat.

Dalam unggahan akun Instagram @ferdysambo_official, Ferdy tampak mengenakan kaos putih dengan tulisan "Unchained A New Creation". Dia terlihat khusyuk saat berdoa dalam kegiatan ibadat kristiani. Setelah itu, ia juga memberikan sambutan kepada para peserta acara tersebut.

"Yang bisa kita dapatkan tanpa belenggu, fisik maupun spiritual kalian, bersama Tuhan Yesus Kristus," ungkap Sambo dalam video yang diambil dari merdeka.com pada Senin (15/12).

Postingan ini pun memicu ratusan komentar dari netizen. Salah satu komentar berbunyi, "Semangat Laskar Kristus," dari akun @tuwahatu_tirza. Ada juga yang menuliskan, "Merry Christmas Jendral," dari @pandji_vasco_da_gama.

potret terbaru Ferdy Sambo © 2025 brilio.net

Instagram/@ferdysambo_officia

Berikut beberapa komentar menarik lainnya dari netizen:

"Idola mah Bapak Ferdy Sambo (emoticon love)," @katam_laksana.

"Sehat ya pak disana semoga secepatnya bapak kumpul dengan keluarga," @al.mukmin.904.

"GBU Pak Sambo," @deborahtwt.

"Sehat ya pakk Sambo," @jona_qzxor_.

"Sehat-sehat bapak dan ibu...," @chichi.sary.

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Putusan ini diwarnai dengan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari majelis hakim.

Menurut Kepala Biro dan Humas MA, Sobandi, ada dua hakim anggota yang memberikan dissenting opinion dalam sidang kasasi vonis hukuman mati Ferdy Sambo. "Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2 yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO," jelas Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dia menambahkan bahwa kedua hakim tersebut menolak kasasi Ferdy Sambo dan tetap pada putusan vonis hukuman mati. Namun, tiga hakim lainnya memilih untuk memberikan keringanan hukuman kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

"Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis lain yang tiga, tetapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," tutup Sobandi.

 

[crosslink_1]