Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus menyediakan pendidikan dasar secara gratis di semua sekolah, termasuk SD, SMP, dan madrasah, secara bertahap. Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa semua anak, tanpa terkecuali, mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Dalam sidang yang diadakan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (27/5), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. "Pendidikan dasar yang tidak memungut biaya adalah bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya," ujarnya.

Enny menambahkan, pelaksanaan pendidikan dasar gratis ini harus dilakukan secara bertahap dan tidak diskriminatif. Ini berarti bahwa pemerintah harus memastikan semua anak, baik yang bersekolah di negeri maupun swasta, mendapatkan kesempatan yang sama.

MK juga menyoroti bahwa selama ini, kebijakan pendidikan gratis hanya berlaku untuk sekolah negeri. Namun, banyak anak yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan tempat di sekolah negeri. Jika pendidikan gratis hanya difokuskan pada sekolah negeri, maka negara telah mengabaikan tanggung jawabnya terhadap semua warga negara.

Oleh karena itu, MK merekomendasikan agar pemerintah memberikan subsidi atau bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat mengakses pendidikan yang berkualitas.

Prioritas Anggaran untuk Pendidikan Dasar

MK meminta pemerintah untuk memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan dari APBN dan APBD untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang membutuhkan.

MK menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan untuk mendukung pendidikan dasar, terutama di sekolah swasta yang sering kali memiliki kurikulum tambahan yang memerlukan biaya lebih. Namun, MK juga memahami bahwa ada sekolah swasta yang memilih untuk tidak menerima bantuan pemerintah dan lebih suka mengandalkan biaya dari peserta didik.

Dalam situasi seperti ini, MK menyarankan agar sekolah swasta tetap memberikan kemudahan pembiayaan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, terutama di daerah yang tidak memiliki sekolah atau madrasah yang didanai oleh pemerintah.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semua anak di Indonesia dapat menikmati pendidikan dasar yang berkualitas tanpa terhambat oleh biaya.